Al-Muharramat Turja' ila Az-Zhulm
Al-Muharramat Turja' ila Az-Zhulm — Semua Larangan Kembali kepada Kezhaliman
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengembangkan kerangka terpadu untuk memahami mengapa syariat mengharamkan sesuatu: semua keharaman pada akhirnya adalah bentuk zhulm.
Definisi
Al-muharramat turja' ila al-zhulm (المحرمات ترجع إلى الظلم) adalah prinsip bahwa setiap perkara yang diharamkan syariat pada akhirnya kembali kepada zhulm (kezhaliman/ketidakadilan) — baik terhadap hak Allah, hak sesama manusia, maupun terhadap diri sendiri.
Tiga Objek Zhulm
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi tiga objek yang bisa dizhalimi:
| Jenis Zhulm | Makna | Contoh | |---|---|---| | Zhulm terhadap hak Allah | Gagal memenuhi kewajiban yang menjadi hak-Nya | Meninggalkan shalat, tidak berzakat | | Zhulm terhadap hak manusia lain | Merampas atau merusak hak orang lain | Riba, ghasb, penipuan | | Zhulm terhadap diri sendiri | Merusak diri sendiri | Meminum khamr, perbuatan zina |
Dalil: Doa Para Nabi Mengakui Zhulm 'ala Nafsih
Ibnu Taimiyah menggunakan tiga doa nabi dalam Quran untuk menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap perintah Allah dikategorikan sebagai zhulm terhadap diri sendiri:
Adam عليه السلام:
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا
"Wahai Rabb kami, kami telah menzhalimi diri kami sendiri." (QS Al-A'raf [7]:23)
Musa عليه السلام:
رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي
"Wahai Rabbku, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku sendiri." (QS Al-Qashash [28]:16)
Yunus عليه السلام:
إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ
"Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zhalim." (QS Al-Anbiya' [21]:87)
Hirarki Zhulm: Tark Al-Wajib Lebih Berat
Ibnu Taimiyah menetapkan hirarki yang penting:
Meninggalkan kewajiban (tark al-wajib) adalah zhulm yang lebih berat daripada melakukan larangan.
- Zhulm terhadap orang lain > zhulm terhadap diri sendiri
- Tark al-wajib (meninggalkan hak Allah dan hak orang lain) = zhulm terhadap pihak lain
- Melakukan kemaksiatan yang hanya merugikan diri sendiri = zhulm 'ala nafsih (lebih ringan)
Penerapan praktis (dikutip Ibnu Taimiyah dari Imam Ahmad): ahli waris harus menggunakan harta syubhat untuk melunasi hutang si mayit, karena meninggalkan hutang (zhulm terhadap kreditur) lebih berat daripada memakai harta yang mungkin ada campuran syubhat (zhulm 'ala nafsih yang spekulatif). Lihat Wara&.
Dalil Tambahan: Hadith Menunda Bayar Hutang
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezhaliman."
(HR Bukhari, Muslim — Muttafaq Alaih)
Ibnu Taimiyah menggunakan ini untuk menegaskan bahwa standar zhulm berlaku dalam kewajiban finansial, bukan hanya ibadah.
Hubungan dengan An-Nahi Yadullu 'ala Al-Fasad
Kedua prinsip ini saling mendukung:
- Al-muharramat turja' ila al-zhulm menjelaskan mengapa syariat melarang sesuatu: karena ada zhulm di dalamnya
- An-Nahi Yadullu & menjelaskan akibat hukumnya: larangan menunjukkan fasad perbuatan tersebut
Terkait
- An-Nahi Yadullu & — larangan selalu ada karena makna zhulm/fasad
- Wara& — wara' yang benar harus mencakup meninggalkan tark al-wajib
- Haqq Allah dan Haqq Al-Adam dalam Akad — pembedaan zhulm terhadap Allah vs terhadap manusia dalam akad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah mengembangkan pembagian zhulm yang lebih lengkap dalam karya lain seperti Al-'Ubudiyyah atau Al-Hasanah wa As-Sayyi'ah?
- Bagaimana prinsip ini berhubungan dengan konsep maqasid syariah — apakah Ibnu Taimiyah mengintegrasikannya secara eksplisit?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- المحرمات ترجع إلى الظلم
- disiplin
- usul fikih, fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih, fikih