Al-Istifadhah fi Al-Shahadah
Al-Istifadhah fi Al-Shahadah — Pengetahuan Masyhur sebagai Dasar Kesaksian
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa saksi boleh bersaksi tentang karakter moral seseorang — termasuk fasiq atau bid'ah — berdasarkan pengetahuan masyhur (berita yang tersebar luas) tanpa harus menyaksikan langsung setiap tindakan.
Definisi
Al-Istifadhah (الاستفاضة) adalah pengetahuan yang tersebar luas dan diketahui publik secara umum (masyhur) — berbeda dari pengetahuan langsung (mu'ayanah) yang berasal dari observasi personal.
Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa kesaksian pengadilan berdasarkan istifadhah adalah sah dan valid, setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan karakter dan adala seseorang.
Hadits Dalil
HR Bukhari (Jenazah 1367): Dua jenazah melintas. Para Sahabat memuji yang satu dan mencela yang lain. Nabi ﷺ membenarkan penilaian kolektif mereka:
"Antum syuhada'ullahi fil ardh"
"Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi."
Ibnu Taimiyah membaca hadits ini sebagai: penilaian kolektif yang masyhur di antara komunitas Muslim — tentang karakter seseorang — adalah kesaksian yang valid di hadapan Allah, bahkan tanpa tiap individu menyaksikan langsung setiap detail perilaku orang tersebut.
Aplikasi Historis: Praktik Umat Pertama
Ibnu Taimiyah mengutip praktek ijma' umat awal:
- Seluruh umat bersaksi melawan Hajjaj bin Yusuf (tokoh zalim) berdasarkan istifadhah — tanpa tiap saksi menyaksikan langsung semua kezalimannya.
- Seluruh umat bersaksi melawan Mukhtar bin Abu Ubaid (pendakwa kenabian palsu) dengan cara yang sama.
- Sebaliknya: seluruh umat bersaksi mendukung Umar bin Abdul Aziz dan Hasan al-Bashri berdasarkan reputasi masyhur mereka.
Dalam semua kasus ini, tidak ada tuntutan bahwa tiap saksi harus menyaksikan langsung semua perbuatan yang disaksikannya.
Prinsip yang Ditarik Ibnu Taimiyah
- Kesaksian kolektif yang masyhur adalah valid — bahkan tanpa observasi langsung individual.
- Ini berlaku untuk karakter (adala dan fasiq) — bukan hanya untuk fakta tindakan tertentu.
- Ini adalah mekanisme natural bagi komunitas untuk memberikan penilaian moral yang sah.
Relevansi untuk Penolakan Kesaksian
Prinsip ini digunakan Ibnu Taimiyah untuk memvalidasi penolakan kesaksian seseorang berdasarkan reputasi fasiq atau bid'ahi yang masyhur:
- Hakim tidak perlu menyelidiki setiap tindakan si calon saksi.
- Reputasi yang tersebar luas di kalangan orang-orang yang jujur adalah cukup untuk menetapkan adala atau ketiadaannya.
Lihat: Bid& untuk kasus bid'ah yang menggugurkan kesaksian.
Batas: Istifadhah yang Valid
Ibnu Taimiyah secara implisit mensyaratkan istifadhah yang valid adalah:
- Tersebar di kalangan orang-orang yang dapat dipercaya (ahl al-'ilm wal-din), bukan sekadar gosip publik.
- Bukan produk fitnah yang diorganisir atau propaganda.
- Bersifat stabil dan konsisten, bukan satu insiden terisolasi yang viral.
Terkait
- Al-Bayyinah — standar bukti umum dalam peradilan
- Perbedaan Kesaksian dan Riwayah — distinksi penting untuk memahami standar kesaksian
- Bid& — aplikasi dalam kasus bid'ah
- Syarat Pengangkatan Hakim — adala sebagai syarat hakim, dibuktikan dengan istifadhah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah mendefinisikan threshold kuantitatif "masyhur" — berapa banyak orang harus mengetahui sebelum menjadi istifadhah yang valid?
- Bagaimana menangani kasus di mana istifadhah di satu komunitas berbeda dengan istifadhah di komunitas lain tentang orang yang sama?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الاستفاضة في الشهادة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, qadha, shahadah