Tanya Salaf
Konsep · ID

Al-Istifadhah fi Al-Shahadah

Al-Istifadhah fi Al-Shahadah — Pengetahuan Masyhur sebagai Dasar Kesaksian

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa saksi boleh bersaksi tentang karakter moral seseorang — termasuk fasiq atau bid'ah — berdasarkan pengetahuan masyhur (berita yang tersebar luas) tanpa harus menyaksikan langsung setiap tindakan.


Definisi

Al-Istifadhah (الاستفاضة) adalah pengetahuan yang tersebar luas dan diketahui publik secara umum (masyhur) — berbeda dari pengetahuan langsung (mu'ayanah) yang berasal dari observasi personal.

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa kesaksian pengadilan berdasarkan istifadhah adalah sah dan valid, setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan karakter dan adala seseorang.


Hadits Dalil

HR Bukhari (Jenazah 1367): Dua jenazah melintas. Para Sahabat memuji yang satu dan mencela yang lain. Nabi ﷺ membenarkan penilaian kolektif mereka:

"Antum syuhada'ullahi fil ardh"

"Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi."

Ibnu Taimiyah membaca hadits ini sebagai: penilaian kolektif yang masyhur di antara komunitas Muslim — tentang karakter seseorang — adalah kesaksian yang valid di hadapan Allah, bahkan tanpa tiap individu menyaksikan langsung setiap detail perilaku orang tersebut.


Aplikasi Historis: Praktik Umat Pertama

Ibnu Taimiyah mengutip praktek ijma' umat awal:

Dalam semua kasus ini, tidak ada tuntutan bahwa tiap saksi harus menyaksikan langsung semua perbuatan yang disaksikannya.


Prinsip yang Ditarik Ibnu Taimiyah

  1. Kesaksian kolektif yang masyhur adalah valid — bahkan tanpa observasi langsung individual.
  2. Ini berlaku untuk karakter (adala dan fasiq) — bukan hanya untuk fakta tindakan tertentu.
  3. Ini adalah mekanisme natural bagi komunitas untuk memberikan penilaian moral yang sah.

Relevansi untuk Penolakan Kesaksian

Prinsip ini digunakan Ibnu Taimiyah untuk memvalidasi penolakan kesaksian seseorang berdasarkan reputasi fasiq atau bid'ahi yang masyhur:

Lihat: Bid& untuk kasus bid'ah yang menggugurkan kesaksian.


Batas: Istifadhah yang Valid

Ibnu Taimiyah secara implisit mensyaratkan istifadhah yang valid adalah:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah mendefinisikan threshold kuantitatif "masyhur" — berapa banyak orang harus mengetahui sebelum menjadi istifadhah yang valid?
  2. Bagaimana menangani kasus di mana istifadhah di satu komunitas berbeda dengan istifadhah di komunitas lain tentang orang yang sama?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الاستفاضة في الشهادة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, qadha, shahadah