Surah Ath-Thalaq
Surah Ath-Thalaq
Surah Ath-Thalaq adalah surah ke-65 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 12 ayat dan termasuk surah Madaniyah.
Pokok bahasan
- Tata cara talak yang sesuai dengan masa idah.
- Larangan mengusir istri dari rumah selama masa idah.
- Rujuk atau berpisah dengan baik dan menghadirkan dua saksi yang adil.
- Masa idah wanita yang haid, tidak haid, dan hamil.
- Nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang ditalak.
- Takwa sebagai sebab jalan keluar dan rezeki.
- Kekuasaan Allah atas tujuh langit dan bumi.
Kaitan
Tafsir (Jalalain) — ringkasan
Sumber: Tafsir Jalalain — terjemah bahasa Indonesia, Pustaka Al-Kautsar. Halaman ini memuat ringkasan tematik; rincian ayat demi ayat terdapat dalam terjemah sumber.
Surah Ath-Thalaq memerintahkan talak dijatuhkan pada waktu yang memungkinkan dimulainya masa idah. Istri yang ditalak tidak boleh dikeluarkan dari rumah selama masa idah kecuali melakukan perbuatan keji yang nyata. Ketika idah mendekati akhir, suami memilih rujuk dengan baik atau berpisah dengan baik, disertai dua saksi yang adil. Orang yang bertakwa mendapat jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Masa idah ditetapkan bagi wanita yang masih haid, yang tidak haid, dan yang hamil hingga melahirkan. Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuan, menafkahi wanita hamil hingga melahirkan, membayar upah menyusui, dan menyelesaikan urusan dengan musyawarah. Surah ditutup dengan peringatan tentang umat yang mendurhakai Allah serta penegasan bahwa Allah menciptakan tujuh langit dan bumi, dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.
Lihat Tafsir Ibnu Abbas dan bagian Asbabun Nuzul pada halaman ini untuk rincian sanad dan riwayat yang sama.
Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan tata cara talak yang sesuai syariat, larangan mengusir istri, dan kesempatan rujuk selama idah. Talak ba'in memiliki rincian berbeda dalam hak tempat tinggal dan nafkah, terutama ketika wanita berada dalam keadaan hamil.
Dua saksi yang adil dihadirkan untuk rujuk atau perceraian. Takwa kepada Allah menjadi sebab jalan keluar, rezeki, keselamatan dari masalah, dan keyakinan bahwa ketetapan Allah tidak meleset. Masa idah wanita hamil berakhir saat melahirkan.
Suami wajib menyediakan tempat tinggal dan nafkah sesuai kemampuan, membayar upah menyusui, serta bermusyawarah dengan baik. Allah memperingatkan umat yang melanggar perintah-Nya dengan hisab keras. Surah ditutup dengan penciptaan tujuh langit dan bumi serta keluasan ilmu Allah.
Tafsir Ibnu Abbas
Ibnu Abbas menjelaskan larangan menjatuhkan talak ketika istri haid atau pada masa suci setelah hubungan badan. Beliau menjelaskan rujuk dan saksi, takwa sebagai jalan keluar dari masalah, hak tempat tinggal dan nafkah wanita hamil, hisab yang keras, serta makna kemaksiatan.
Tafsir Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah membahas ayat-ayat Ath-Thalaq dalam Majmu' Fatawa sebagai bagian dari pembahasan tafsir dan hukum keluarga.
Catatan penelitian
- Enam riwayat Ibnu Abbas untuk surah ini telah dikonfirmasi pada sumber Arab.
- Rincian fikih talak, idah, tempat tinggal, nafkah, dan saksi perlu dibaca bersama sumber hukum yang lengkap.
- Redaksi tafsir panjang dipublikasikan sebagai ringkasan tematik, sedangkan teks sumber tetap berada di Wiki Ulama.
Data sumber
- jenis
- surah
- Arab
- الطلاق
- disiplin
- tafsir, ulumul-quran
- tag
- quran, surah