Tanya Salaf
Quran · ID

Surah Ath-Thalaq

Surah Ath-Thalaq

Surah Ath-Thalaq adalah surah ke-65 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 12 ayat dan termasuk surah Madaniyah.

Pokok bahasan

Kaitan

Tafsir (Jalalain) — ringkasan

Sumber: Tafsir Jalalain — terjemah bahasa Indonesia, Pustaka Al-Kautsar. Halaman ini memuat ringkasan tematik; rincian ayat demi ayat terdapat dalam terjemah sumber.

Surah Ath-Thalaq memerintahkan talak dijatuhkan pada waktu yang memungkinkan dimulainya masa idah. Istri yang ditalak tidak boleh dikeluarkan dari rumah selama masa idah kecuali melakukan perbuatan keji yang nyata. Ketika idah mendekati akhir, suami memilih rujuk dengan baik atau berpisah dengan baik, disertai dua saksi yang adil. Orang yang bertakwa mendapat jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.

Masa idah ditetapkan bagi wanita yang masih haid, yang tidak haid, dan yang hamil hingga melahirkan. Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuan, menafkahi wanita hamil hingga melahirkan, membayar upah menyusui, dan menyelesaikan urusan dengan musyawarah. Surah ditutup dengan peringatan tentang umat yang mendurhakai Allah serta penegasan bahwa Allah menciptakan tujuh langit dan bumi, dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.

Lihat Tafsir Ibnu Abbas dan bagian Asbabun Nuzul pada halaman ini untuk rincian sanad dan riwayat yang sama.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan tata cara talak yang sesuai syariat, larangan mengusir istri, dan kesempatan rujuk selama idah. Talak ba'in memiliki rincian berbeda dalam hak tempat tinggal dan nafkah, terutama ketika wanita berada dalam keadaan hamil.

Dua saksi yang adil dihadirkan untuk rujuk atau perceraian. Takwa kepada Allah menjadi sebab jalan keluar, rezeki, keselamatan dari masalah, dan keyakinan bahwa ketetapan Allah tidak meleset. Masa idah wanita hamil berakhir saat melahirkan.

Suami wajib menyediakan tempat tinggal dan nafkah sesuai kemampuan, membayar upah menyusui, serta bermusyawarah dengan baik. Allah memperingatkan umat yang melanggar perintah-Nya dengan hisab keras. Surah ditutup dengan penciptaan tujuh langit dan bumi serta keluasan ilmu Allah.

Tafsir Ibnu Abbas

Ibnu Abbas menjelaskan larangan menjatuhkan talak ketika istri haid atau pada masa suci setelah hubungan badan. Beliau menjelaskan rujuk dan saksi, takwa sebagai jalan keluar dari masalah, hak tempat tinggal dan nafkah wanita hamil, hisab yang keras, serta makna kemaksiatan.

Tafsir Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah membahas ayat-ayat Ath-Thalaq dalam Majmu' Fatawa sebagai bagian dari pembahasan tafsir dan hukum keluarga.

Catatan penelitian

Data sumber

jenis
surah
Arab
الطلاق
disiplin
tafsir, ulumul-quran
tag
quran, surah