Surah Al-Mujadilah
Surah Al-Mujadilah
Surah Al-Mujadilah adalah surah ke-58 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 22 ayat dan termasuk surah Madaniyah.
Tafsir Ibnu Abbas
Sumber: terjemah bahasa Indonesia, Pustaka Azzam. Riwayat melalui Ali bin Abu Thalhah dari Ibnu Abbas.
Nomor riwayat yang sebelumnya salah telah diperbaiki setelah dibandingkan dengan naskah Arab pada halaman 485. Dua riwayat yang lengkap untuk surah ini adalah [1272] dan [1273].
QS 58:3 — Hukum kafarat zihar
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa apabila seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu seperti punggung ibuku,” ia tidak boleh menggauli istrinya sampai membayar kafarat. Urutan kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum berhubungan. Jika tidak mampu juga, memberi makan enam puluh orang miskin.
Jika zihar diucapkan secara bersyarat, kafarat wajib ketika syarat itu dilanggar. Zihar tidak menjadi talak. Riwayat ini disebutkan oleh Ath-Thabari melalui Ali bin Abu Thalhah dari Ibnu Abbas dan oleh As-Suyuthi.
QS 58:12 — Sedekah sebelum bermunajat dengan Rasul ﷺ
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa perintah bersedekah sebelum bermunajat diturunkan karena kaum Muslimin banyak bertanya tentang berbagai masalah kepada Rasulullah ﷺ sehingga membebani beliau. Setelah ayat itu turun, banyak orang menahan diri dari bertanya. Kemudian QS 58:13 memberi kemudahan dengan menghapus kewajiban tersebut.
Pokok bahasan
- Allah mendengar pengaduan Khaulah binti Tsa'labah tentang zihar suaminya.
- Zihar memiliki tiga tingkat kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
- Zihar berbeda dari talak.
- Allah mengetahui seluruh pembicaraan rahasia.
- Pembicaraan rahasia untuk dosa dan permusuhan berasal dari setan.
- Orang beriman diperintah melapangkan tempat di majelis dan menghormati ilmu.
- Orang beriman tidak berwali kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun memiliki hubungan keluarga.
Kaitan
- Tafsir Ibnu Abbas
- Ibnu Abbas
- Ali bin Abu Thalhah
- Tafsir
- Fikih
- Zihar
- Kafarat
- Nasikh Mansukh
Ringkasan Tafsir Jalalain
Allah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa'labah yang mengadukan zihar suaminya, Aus bin Shamit. Zihar tidak menjadikan istri sebagai ibu. Kafarat bagi suami yang kembali kepada istrinya adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum berhubungan. Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
Orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya mendapat kehinaan. Allah mengetahui pembicaraan rahasia antara tiga orang, lima orang, atau jumlah yang lebih sedikit maupun lebih banyak. Pembicaraan rahasia untuk dosa dan permusuhan berasal dari setan dan tidak dapat memudaratkan orang beriman kecuali dengan izin Allah.
Orang beriman diperintah melapangkan tempat dalam majelis. Allah meninggikan derajat orang beriman dan orang yang diberi ilmu. Sedekah sebelum bermunajat dengan Rasul ﷺ menjadi sebab kebaikan dan kesucian, lalu ketentuannya dihapus oleh ayat berikutnya.
Orang beriman tidak berwali kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun orang itu ayah, anak, saudara, atau keluarga. Allah menanamkan iman dalam hati mereka dan memasukkan mereka ke dalam surga.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Khaulah binti Tsa'labah mengadukan suaminya, Aus bin Shamit, yang menzhiharnya. Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa zihar adalah perkataan mungkar dan dusta. Ibu seorang laki-laki adalah wanita yang melahirkannya, bukan istrinya yang ia samakan dengan ibunya.
Zihar pada masa jahiliah diperlakukan sebagai talak. Syariat Islam menjadikannya sebagai pelanggaran yang memiliki kafarat dan tidak menjadikannya talak. Para ulama berbeda dalam memahami makna “kembali”, tetapi mereka sepakat bahwa hubungan suami istri tidak boleh dilakukan sebelum kafarat dibayar.
Kafarat zihar berurutan. Pertama, memerdekakan budak. Jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin. Suami tidak boleh mencium atau menggauli istrinya sampai kafarat ditunaikan.
Allah menghinakan orang yang menentang-Nya dan menentang Rasul-Nya. Pada hari kiamat, Allah mengumpulkan dan memberitahukan seluruh amal yang telah mereka kerjakan, meskipun mereka telah melupakannya.
Allah mengetahui seluruh pembicaraan rahasia. Kebersamaan Allah dalam ayat ini berarti kebersamaan ilmu, pendengaran, penglihatan, dan pengawasan-Nya. Pembicaraan rahasia yang menimbulkan kesedihan bagi orang beriman dilarang. Jika tiga orang bersama, dua orang tidak boleh berbisik tanpa melibatkan orang ketiga, kecuali dengan izinnya.
Ayat tentang majelis memerintahkan kaum Muslimin melapangkan tempat dan tidak mengusir orang dari tempat duduknya. Allah meninggikan orang beriman dan orang berilmu. Para ulama juga membahas hukum berdiri untuk menyambut orang yang datang, dengan perincian berdasarkan keadaan dan tujuan.
Sedekah sebelum bermunajat dengan Nabi ﷺ diperintahkan untuk mengurangi banyaknya pertanyaan yang membebani beliau. Ketentuan ini kemudian diringankan pada ayat berikutnya. Surah ini ditutup dengan penegasan bahwa Allah dan Rasul-Nya pasti menang serta bahwa orang beriman tidak memberikan loyalitas kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya.
Tafsir Ibnu Taimiyah
Kajian yang tersedia untuk halaman ini terutama memuat riwayat Ibnu Abbas dan ringkasan Tafsir Jalalain. Prinsip fikih yang dibahas meliputi kafarat zihar, larangan menggauli istri sebelum kafarat, adab majelis, dan hukum pembicaraan rahasia.
Catatan penelitian
- Dua riwayat Ibnu Abbas untuk surah ini telah dikoreksi penomorannya menjadi [1272] dan [1273] berdasarkan naskah Arab.
- Status nasikh-mansukh antara QS 58:12 dan QS 58:13 perlu dibandingkan dengan karya ulumul Qur'an.
- Perbedaan pendapat fikih tentang makna “kembali” dalam zihar perlu dibaca bersama sumber hukum masing-masing mazhab.
- Hukum berdiri untuk menyambut tamu perlu dipahami dengan membedakan penghormatan yang sesekali dari kebiasaan yang menumbuhkan kesombongan.
Tafsir (Jalalain)
Sumber ini diringkas dalam bahasa Indonesia untuk katalog publik. Rincian lengkap tetap tersedia dalam materi sumber yang menjadi rujukan halaman ini.
Data sumber
- jenis
- surah
- Arab
- المجادلة
- disiplin
- tafsir, ulumul-quran, fikih
- tag
- quran, surah