La Wasiyyata Li Waris
La Wasiyyata Li Waris — Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris
Matan
Inna Allaha qad a'tha kulla dhi haqqin haqqahu, fala wasiyyata li warits
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap pemilik hak haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”
Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud, Wasiat 2870, dan At-Tirmidzi, Wasiat 2120–2121, dengan penilaian hasan sahih dari At-Tirmidzi. Riwayatnya datang melalui beberapa sahabat.
Takhrij
| Sumber | Kitab | Nomor | Penilaian | |---|---|---|---| | Abu Dawud | Wasiat | 2870 | — | | At-Tirmidzi | Wasiat | 2120, 2121 | Hasan sahih |
Penerapan dalam wadi'ah dan wasiat
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menerapkan hadis ini pada keadaan seseorang menitipkan harta kepada orang lain, lalu meninggal dan penerima titipan membagikannya hanya kepada sebagian ahli waris.
Karena Allah telah menetapkan bagian setiap ahli waris melalui faraidh, seorang ahli waris tidak boleh mendapat kelebihan melalui wasiat yang mengistimewakannya, kecuali seluruh ahli waris lain menyetujui secara sukarela. Wasiat kepada ahli waris hanya sah dengan persetujuan seluruh ahli waris lain.
Makna fikih
- Wasiat kepada ahli waris tidak sah tanpa persetujuan ahli waris lain.
- Wasiat ditujukan kepada non-ahli waris dan maksimal sepertiga harta.
- Setelah pewaris meninggal dan hak ahli waris telah jatuh, mereka boleh merelakan salah satu ahli waris menerima tambahan.
Para imam mazhab sepakat pada prinsip dasar ini: faraidh adalah pembagian Allah dan tidak boleh dilanggar melalui wasiat sepihak.
Terkait
Wadi& · Amanat Harta — Jenis dan Kewajiban
Pertanyaan Terbuka
- Keadaan darurat yang mungkin membolehkan wasiat kepada satu ahli waris tanpa persetujuan yang lain belum dibahas.
- Penerapan hadis pada hibah kepada ahli waris ketika pewaris masih hidup memerlukan sumber tersendiri.
Data sumber
- jenis
- hadis
- Arab
- إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
- koleksi
- Abu Daud, At-Tirmidzi
- penilaian
- hasan-shahih (At-Tirmidzi)
- disiplin
- fikih
- tag
- hadis, fikih, wasiat, waris, faraid