Tanya Salaf
Konsep · ID

Zar' bi Ghayr Idhn

Zar' bi Ghayr Idhn — Bercocok Tanam di Tanah Orang Lain Tanpa Izin

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengidentifikasi tiga pendapat ulama tentang status tanaman yang ditanam tanpa izin pemilik tanah, dan menguatkan pendapat yang memperlakukan kasus ini sebagai muzara'ah berdasarkan atsar Umar ibn al-Khattab.


Dalil

Hadith Rafi' bin Khadij (HR Abu Dawud 3403; At-Tirmidzi 1366; Ibn Majah 2466):

مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَعَلَيْهِ نَفَقَتُهُ

"Barangsiapa bercocok tanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak atas hasil tanaman apapun, dan ia menanggung biayanya."


Tiga Pendapat Ulama

Pendapat 1 — Madhhab Syafi'i

Alasan: Penanam adalah pemilik benih dan usaha — ia yang menjadi penyebab langsung tumbuhnya tanaman.

Pendapat 2 — Madhhab Ahmad

Alasan: Tanaman tumbuh dari tanah — tanah adalah asal-usul (ashl), benih hanya tambahan.

Pendapat 3 — Dikuatkan Ibnu Taimiyah berdasarkan atsar Umar ibn al-Khattab


Alasan Ibnu Taimiyah Menguatkan Pendapat Ketiga

  1. Itikad baik penanam. Penanam yang menanam karena menyangka tanah miliknya atau mendapat izin tidak dapat diperlakukan sama dengan penyerobot yang tahu ia berbuat salah.
  1. Keadilan proporsional. Pendapat Syafi'i (penanam mendapat seluruh hasil) tidak adil kepada pemilik tanah. Pendapat Ahmad (pemilik tanah mendapat seluruh hasil) tidak adil kepada penanam. Pendapat ketiga (proporsional) mencerminkan keseimbangan.
  1. Atsar Umar ibn al-Khattab mendukung pembagian proporsional dalam situasi seperti ini.

Perbedaan dengan Ghasib

| Aspek | Penanam tanpa izin (itikad baik) | Ghasib (penyerobot) | |---|---|---| | Itikad | Percaya ada izin atau hak | Tahu ia menyerobot | | Hukum tanaman | Proporsional (muzara'ah) | Semua kembali ke pemilik | | Status hukum | Seperti penyewa yang lalai | Seperti pencuri |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukumnya jika penanam sudah mengetahui tanah bukan miliknya tapi salah memperkirakan ia mendapat izin — apakah itikad baik yang lemah ini masih melindunginya?
  2. Apakah pendapat ketiga (muzara'ah) berlaku bahkan ketika pemilik tanah menolak dan ingin tanamannya dicabut sebelum panen?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الزَّرْعُ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِم
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, muzara'ah, amanah