Zar' bi Ghayr Idhn
Zar' bi Ghayr Idhn — Bercocok Tanam di Tanah Orang Lain Tanpa Izin
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengidentifikasi tiga pendapat ulama tentang status tanaman yang ditanam tanpa izin pemilik tanah, dan menguatkan pendapat yang memperlakukan kasus ini sebagai muzara'ah berdasarkan atsar Umar ibn al-Khattab.
Dalil
Hadith Rafi' bin Khadij (HR Abu Dawud 3403; At-Tirmidzi 1366; Ibn Majah 2466):
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَعَلَيْهِ نَفَقَتُهُ
"Barangsiapa bercocok tanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak atas hasil tanaman apapun, dan ia menanggung biayanya."
Tiga Pendapat Ulama
Pendapat 1 — Madhhab Syafi'i
- Tanaman milik si penanam (yang menggarap)
- Penanam wajib membayar ujrah mitsil (sewa standar) kepada pemilik tanah untuk masa penggunaan
Alasan: Penanam adalah pemilik benih dan usaha — ia yang menjadi penyebab langsung tumbuhnya tanaman.
Pendapat 2 — Madhhab Ahmad
- Tanaman menjadi milik pemilik tanah
- Pemilik tanah wajib mengganti biaya yang dikeluarkan penanam (nafaqah)
Alasan: Tanaman tumbuh dari tanah — tanah adalah asal-usul (ashl), benih hanya tambahan.
Pendapat 3 — Dikuatkan Ibnu Taimiyah berdasarkan atsar Umar ibn al-Khattab
- Tanaman diperlakukan sebagai muzara'ah antara penanam dan pemilik tanah
- Masing-masing mendapat bagian proporsional berdasarkan kontribusinya
- Penanam tidak diperlakukan sebagai penyerobot (ghasib) karena ia percaya tanah adalah miliknya atau ia diizinkan
Alasan Ibnu Taimiyah Menguatkan Pendapat Ketiga
- Itikad baik penanam. Penanam yang menanam karena menyangka tanah miliknya atau mendapat izin tidak dapat diperlakukan sama dengan penyerobot yang tahu ia berbuat salah.
- Keadilan proporsional. Pendapat Syafi'i (penanam mendapat seluruh hasil) tidak adil kepada pemilik tanah. Pendapat Ahmad (pemilik tanah mendapat seluruh hasil) tidak adil kepada penanam. Pendapat ketiga (proporsional) mencerminkan keseimbangan.
- Atsar Umar ibn al-Khattab mendukung pembagian proporsional dalam situasi seperti ini.
Perbedaan dengan Ghasib
| Aspek | Penanam tanpa izin (itikad baik) | Ghasib (penyerobot) | |---|---|---| | Itikad | Percaya ada izin atau hak | Tahu ia menyerobot | | Hukum tanaman | Proporsional (muzara'ah) | Semua kembali ke pemilik | | Status hukum | Seperti penyewa yang lalai | Seperti pencuri |
Terkait
- Muzara& — akad yang Ibnu Taimiyah jadikan acuan untuk kasus ini
- Ihya Al-Mawat — membuka lahan yang tidak dimiliki siapapun; berbeda dari kasus ini
- Muzara& — kasus kompleks muzara'ah yang terkait
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana hukumnya jika penanam sudah mengetahui tanah bukan miliknya tapi salah memperkirakan ia mendapat izin — apakah itikad baik yang lemah ini masih melindunginya?
- Apakah pendapat ketiga (muzara'ah) berlaku bahkan ketika pemilik tanah menolak dan ingin tanamannya dicabut sebelum panen?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الزَّرْعُ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِم
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, muzara'ah, amanah