Upah Bekam
Upah Bekam — Halal tapi Makruh Tanzih bagi Orang Merdeka
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah memberikan analisis panjang atas hadith-hadith yang tampak bertentangan tentang upah bekam (hijamah), dan menyimpulkan: halal namun makruh tanzih (disunnahkan untuk dihindari) bagi orang merdeka.
Posisi Ibnu Taimiyah: Halal, Makruh bagi Orang Merdeka
Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa menerima upah atas jasa bekam (hijamah) adalah:
- Halal — bukan haram
- Makruh tanzih bagi orang merdeka (hurr) — lebih utama dihindari karena rendahnya kedudukan sosial pekerjaan ini, bukan karena keharamannya
Untuk hamba sahaya (mamluk), tidak ada makruh sama sekali — Nabi ﷺ bahkan memerintahkan agar upah yang diterima dari bekam diberikan kepada hamba sahaya sebagai makanan.
Dalil Kebolehan: Nabi ﷺ Membayar Tukang Bekam
HR Bukhari (Ijarah 2278–2279) dan Muslim (Musaqah 1202/65) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما:
احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
"Rasulullah ﷺ dibekam dan memberikan upah kepada tukang bekam."
Argumen kunci Ibnu Taimiyah: jika upah bekam benar-benar haram, Nabi ﷺ tidak akan mengizinkan pemberiannya kepada hamba sahaya — hamba sahaya pun wajib menghindari yang haram. Pemberian upah kepada hamba sahaya membuktikan upah bekam bukan haram.
Hadith "Kasb Al-Hijjam Khabith" — Tafsir Ibnu Taimiyah
HR Muslim (Musaqah 1568/40–41):
كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ
"Penghasilan tukang bekam adalah khabith, harga anjing adalah khabith, dan upah pelacur adalah khabith."
Sebagian ulama menggunakan hadith ini untuk mengharamkan upah bekam. Ibnu Taimiyah membantah dengan analogi:
Kata "khabith" tidak selalu berarti haram. Nabi ﷺ juga menyebut bawang putih dan bawang merah sebagai "khabith" karena baunya — padahal keduanya jelas halal dimakan. Demikian pula ungkapan "janganlah orang yang menahan dua kebutuhan (al-akbathan) mendirikan shalat" — al-akbathan (hajat buang air besar dan kecil) disebut khabith karena kondisinya yang tidak nyaman, bukan karena hukum haram.
Kesimpulan: "Khabith" dalam hadith upah bekam merujuk pada rendahnya kedudukan sosial pekerjaan ini di masyarakat Arab — bukan pada keharamannya. Makna ini konsisten dengan dibolehkannya memberi upah tersebut kepada hamba sahaya.
Konsensus atas Kebolehan Bekam Sendiri
Tindakan bekam sebagai terapi medis adalah halal berdasarkan Sunnah mutawatir — Nabi ﷺ berbekam, memerintahkannya, dan menyebutnya sebagai obat terbaik. Tidak ada perbedaan pendapat tentang ini di kalangan ulama.
Terkait
- Upah Haram — tiga kategori penghasilan yang benar-benar khabith dan haram (bukan sekadar rendah)
- Ijarah lil-Ma& — prinsip ijarah mengikuti hukum perbuatan yang dikontrakkan
- Mu& — hub topik muamalat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah makruh tanzih ini berlaku juga untuk profesi medis lain yang dianggap rendah dalam tradisi Arab — seperti pemotong daging atau penjahit?
- Bagaimana para ulama Hanbali setelah Ibnu Taimiyah menilai posisi ini — apakah diterima sebagai tarjih madhhab?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أجرة الحجام
- disiplin
- fikih, hadis
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hadis, hijamah, bekam