Thalak Raj'i dan Thalak Ba'in
Thalak Raj'i dan Thalak Ba'in — Kritik terhadap Kategori Ba'in Sughra
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah mengkritik pembagian fikih yang memisahkan thalak raj'i dan ba'in sughra, dan berpendapat bahwa setiap thalak tanpa kompensasi pada asalnya adalah raj'i.
pembagian yang umum
| Jenis | Definisi | Dampak | |---|---|---| | Raj'i | Thalak pertama atau kedua setelah hubungan suami istri | Suami boleh rujuk tanpa akad baru selama iddah | | Ba'in sughra | Thalak yang tidak memberi hak rujuk tetapi memungkinkan akad baru | Memerlukan akad baru dan tidak mengurangi tiga kuota menurut sebagian fuqaha | | Ba'in kubra | Thalak ketiga | Tidak boleh kembali sebelum muhallil, yang juga merupakan perkara terlarang |
Posisi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah berargumen bahwa kategori ba'in sughra tidak memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. QS Al-Baqarah 2:229–230 hanya menyebut thalak yang boleh dirujuk dengan cara ma'ruf dan thalak ketiga yang menghasilkan bainunah kubra.
Menurut posisi ini, setiap thalak tanpa kompensasi adalah raj'i. Ba'in kubra terjadi setelah tiga thalak setelah hubungan suami istri, atau setelah masa iddah selesai tanpa rujuk. Sumber menyebut Malik, Asy-Syafi'i dalam pendapat yang jelas, dan Ahmad dalam riwayat sahih sebagai ulama yang menetapkan setiap thalak tanpa kompensasi sebagai raj'i.
Konsekuensi
- Thalak pertama dan kedua selalu raj'i serta memungkinkan rujuk tanpa akad baru selama iddah.
- Ba'in hanya mencakup berakhirnya iddah tanpa rujuk yang memerlukan akad baru dan tiga thalak yang menghasilkan bainunah kubra.
Hubungan dengan khulu'
Dalam Khulu&, Ibnu Taimiyah menyatakan khulu' sebagai faskh, bukan thalak ba'in. Hal ini konsisten dengan kritik terhadap kategori ba'in sughra.
⚠ Catatan manhaj: Posisi tidak adanya ba'in sughra adalah ikhtilaf fikih yang dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dan dikuatkan dari mazhab Ahmad. Ini bukan posisi Hanafi yang membagi thalak menjadi tiga kategori dan bukan fatwa halaman ini.
Terkait
Talak Thalathah · Khulu& · Thalak Sunnah dan Thalak Bid&
Pertanyaan Terbuka
- Posisi mazhab Syafi'i tentang ba'in sughra perlu dibaca langsung untuk memeriksa atribusi ini.
- Ulama Salafi kontemporer yang mengadopsi posisi Ibnu Taimiyah secara eksplisit belum diinventarisasi.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الطلاق الرجعي والطلاق البائن
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, thalak