Tanya Salaf
Konsep · ID

Sirayah

Sirayah (Perluasan Konsekuensi Hukum)

Definisi

Sirayah (السراية) adalah prinsip fikih bahwa konsekuensi suatu tindakan atau kewajiban menjalar melampaui tindakan itu sendiri sehingga melibatkan pihak lain atau mewajibkan langkah turunan.

Dalam Majmu& Jilid 23 halaman 437–439 dan 463–464, prinsip ini terutama dibahas dalam pembebasan budak dan penetapan harga.

Contoh utama: pembebasan budak bersama

Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama dan ia memiliki harta untuk membeli bagian mitranya, syariat mewajibkannya membeli bagian tersebut dengan harga yang adil agar seluruh budak merdeka.

مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ وَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ، لَا وَكَسَ وَلَا شَطَطٍ

“Barang siapa memerdekakan bagiannya dari budak yang dimiliki bersama, sementara ia memiliki harta yang cukup untuk membayar harga budak tersebut, maka ditetapkan baginya nilai yang adil, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.”

Hadis ini diriwayatkan secara muttafaq alaih, Muslim 1501/50 dan Abu Dawud 3947, dari Ibnu Umar رضي الله عنه.

Penerapan pada ta'sir

Ibnu Taimiyah memakai sirayah sebagai analogi untuk membenarkan Ta& ketika kewajiban syariat tidak dapat terpenuhi tanpa transaksi tertentu. Jika syariat mewajibkan pembelian kebutuhan jihad, nafkah, atau penyelesaian ibadah, negara dapat menetapkan harga adil karena kewajiban asal menjalar kepada syarat pemenuhannya.

Di Wiki Ini

Sumber: Majmu& Jilid 23 halaman 437–439 dan 463–464, dibaca pada 2026-07-11.

Pertanyaan Terbuka

Apakah sirayah memiliki pembahasan khusus dalam kitab usul fikih klasik atau hanya muncul sebagai prinsip implisit masih perlu diteliti.

Terkait

Ta& · Muzara& · Uqud Muharramah

Data sumber

jenis
konsep
Arab
السراية
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul / hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih