Sirayah
Sirayah (Perluasan Konsekuensi Hukum)
Definisi
Sirayah (السراية) adalah prinsip fikih bahwa konsekuensi suatu tindakan atau kewajiban menjalar melampaui tindakan itu sendiri sehingga melibatkan pihak lain atau mewajibkan langkah turunan.
Dalam Majmu& Jilid 23 halaman 437–439 dan 463–464, prinsip ini terutama dibahas dalam pembebasan budak dan penetapan harga.
Contoh utama: pembebasan budak bersama
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama dan ia memiliki harta untuk membeli bagian mitranya, syariat mewajibkannya membeli bagian tersebut dengan harga yang adil agar seluruh budak merdeka.
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ وَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ، لَا وَكَسَ وَلَا شَطَطٍ
“Barang siapa memerdekakan bagiannya dari budak yang dimiliki bersama, sementara ia memiliki harta yang cukup untuk membayar harga budak tersebut, maka ditetapkan baginya nilai yang adil, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.”
Hadis ini diriwayatkan secara muttafaq alaih, Muslim 1501/50 dan Abu Dawud 3947, dari Ibnu Umar رضي الله عنه.
Penerapan pada ta'sir
Ibnu Taimiyah memakai sirayah sebagai analogi untuk membenarkan Ta& ketika kewajiban syariat tidak dapat terpenuhi tanpa transaksi tertentu. Jika syariat mewajibkan pembelian kebutuhan jihad, nafkah, atau penyelesaian ibadah, negara dapat menetapkan harga adil karena kewajiban asal menjalar kepada syarat pemenuhannya.
Di Wiki Ini
Sumber: Majmu& Jilid 23 halaman 437–439 dan 463–464, dibaca pada 2026-07-11.
Pertanyaan Terbuka
Apakah sirayah memiliki pembahasan khusus dalam kitab usul fikih klasik atau hanya muncul sebagai prinsip implisit masih perlu diteliti.
Terkait
Ta& · Muzara& · Uqud Muharramah
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- السراية
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- kaidah usul / hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih