Tanya Salaf
Konsep · ID

Sanksi Materil dalam Fikih Islam

Sanksi Materil dalam Fikih Islam

Pengertian

Sanksi materil adalah hukuman yang menimbulkan kerugian harta, seperti pemusnahan barang haram, penyitaan, denda berlipat, dan penghancuran tempat kemungkaran. Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Jilid 23 halaman 482–495 menyatakan bahwa sanksi ini termasuk ta'zir dan tidak dihapus.

Status hukum

Ibnu Taimiyah membantah klaim ijma' bahwa sanksi materil telah dihapus. Pendapat yang membolehkannya dipegang mazhab Maliki, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i.

Dalil dari Sunnah

Materi ini menyebut penyitaan hasil buruan di tanah haram, pemecahan wadah khamr, pemusnahan pakaian bercelup safron, pemecahan wadah daging keledai di Khaibar, dan penghancuran Masjid Dhirar sebagai contoh sanksi materil.

Dalil dari praktik sahabat

Contohnya pembakaran anak sapi emas oleh Musa, pembakaran tempat penjualan khamr oleh Umar, tindakan Ali terhadap desa yang berdagang khamr, penumpahan susu yang dicampur air, penyeragaman mushaf pada masa Utsman, dan perusakan pakaian sutra.

Klaim bahwa Umar dan Ali mengambil separuh harta orang yang menolak zakat masih memerlukan sumber primer.

Klasifikasi

Sarana paling ringan

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sarana yang paling ringan dan cukup untuk menghilangkan kemungkaran harus dipilih. Hadis Jibril tentang memotong kepala patung dan mengubah tirai menjadi bantal menjadi contoh perubahan, bukan pemusnahan seluruh benda.

Denda berlipat dan zat memabukkan

Hadis tentang pencurian buah dan ternak sebelum waktunya menyebut cambuk dan denda dua kali lipat. Materi juga memasukkan arak, bir, morfin, dan ganja sebagai zat memabukkan yang haram dan boleh dimusnahkan.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Seberapa luas denda berlipat diterapkan dalam peradilan Islam klasik?
  2. Bagaimana sanksi materil diterapkan pada data dan kekayaan intelektual digital?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
العقوبة المالية
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih / uqubat
tag
konsep, fikih, uqubat