Ratapan dan Gerakan Berduka yang Diharamkan
Definisi
Al-Niyahah (النياحة) adalah meratap atas kematian seseorang dengan suara keras, menjerit-jerit, dan terkadang disertai gerakan fisik seperti memukul pipi, merobek pakaian, dan mencukur rambut. Ini adalah ekspresi berduka yang terlarang dalam Islam dan merupakan warisan dari tradisi jahiliyah pra-Islam. Berbeda dengan tangisan yang alami dan duka yang wajar — yang diperbolehkan — niyahah melibatkan tindakan aktif yang melanggar batas kesabaran yang diperintahkan Allah.
Ibnu Taimiyah (rahimahullah) mengumpulkan dalil-dalil pengharaman niyahah dan gerakan berduka yang terlarang dalam rangkaian hadits yang kuat, menjelaskan bahwa syetan terlibat dalam dua kondisi ekstrim manusia: kegembiraan berlebihan dan kesedihan berlebihan.
Dalil Pengharaman
Larangan Dua Suara Dungu dan Berdosa
Allah melarang dua kategori suara yang dinilai "dungu lagi berdosa" (aḥmaqayn fājirayn):
Pertama: Suara kegembiraan berlebihan — musik, permainan, dan seruling syetan.
Kedua: Suara saat tertimpa musibah — tamparan pipi, robekan pakaian, dan teriakan jahiliyah.
إِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٌ عِنْدَ نَعْمَةٍ لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَمَزَامِيرُ شَيْطَانِ. وَصَوْتٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ لَطْمُ خُدُودٍ وَشَقُّ جُيُوبٍ وَدُعَاءٌ بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
"Sesungguhnya aku hanya dilarang dari dua macam suara yang dungu lagi berdosa: Suara nada permainan dan seruling-seruling syetan; dan suara ketika tertimpa musibah yang berupa tamparan pipi, merobek-robek pakaian dan meneriakkan teriakan-teriakan jahiliyah." — HR. At-Tirmidzi (Jenazah, 1005), dari Jabir bin Abdullah — Hasan
Bukan Bagian dari Umat Nabi ﷺ
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
"Bukanlah dari golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek pakaian, dan meneriakkan teriakan-teriakan jahiliyah." — HR. Al-Bukhari (Jenazah, 1297), dari Abdullah bin Mas'ud — Sahih
Ungkapan "bukan dari golongan kami" (laysa minnā) adalah salah satu rumus terkeras dalam celaan syariat, menunjukkan bahwa perbuatan ini sangat bertentangan dengan ruh Islam.
Nabi ﷺ Berlepas Diri dari Tiga Wanita
أَنَا بَرِيءٌ مِنَ الْحَالِقَةِ وَالصَّالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
"Aku berlepas diri dari wanita yang mengunduli rambut, meraung-raung dan merobek-robek pakaiannya." — HR. Al-Bukhari (Jenazah, 1296), dari Abu Musa Al-Asy'ari — Sahih
Tiga kategori wanita yang dilarang ini adalah:
- Al-Ḥāliqah — yang mencukur rambutnya sebagai ekspresi duka
- Al-Ṣāliqah — yang berteriak-teriak dan meraung-raung
- Al-Syāqqah — yang merobek-robek pakaiannya
Orang yang Diratapi Akan Diazab
مَنْ يُنَحْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa diratapi, maka dia diazab karena ratapan terhadapnya." — HR. Al-Bukhari (Jenazah, 1291); Muslim (Jenazah, 933/28), dari Al-Mughirah — Muttafaq 'alayh
Hadits ini menunjukkan bahwa efek dari niyahah tidak hanya menimpa pelakunya, tetapi juga orang yang diratapi — kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah melarang dan berlepas diri dari kebiasaan ini.
Ancaman bagi Wanita yang Meratap
إِنَّ النَّائِحَةَ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا فَإِنَّهَا تُلْبَسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ دِرْعًا مِنْ جَرَبٍ وَسِرْبَالًا مِنْ قَطِرَانٍ
"Sesungguhnya wanita yang meratap, apabila dia tidak bertobat sebelum kematiannya, maka pada Hari Kiamat nanti dia akan dikenakan tameng dari kudis dan jubah dari aspal." — HR. Muslim (Jenazah, 934/29), dari Abu Malik Al-Asy'ari; Ibnu Majah (Jenazah, 1581) — Sahih (Muslim)
Batas antara yang Dilarang dan yang Dibolehkan
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa:
- Tangisan mata dan kesedihan hati adalah dari Allah dan tidak ada azab karenanya — ini wajar dan manusiawi.
- Yang diazab adalah apa yang dilakukan oleh tangan dan lisan — yakni perbuatan aktif niyahah, tamparan, dan robekan pakaian.
Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putra beliau Ibrahim wafat, dan beliau bersabda: "Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhai Rabb kami." Ini membedakan duka yang alami dari niyahah yang aktif dan terlarang.
Syarat Bai'at bagi Kaum Wanita
Nabi ﷺ menjadikan larangan niyahah sebagai salah satu syarat bai'at (sumpah setia) bagi kaum wanita. Ini menunjukkan bahwa niyahah termasuk salah satu kemungkaran yang harus secara eksplisit ditinggalkan sebagai bagian dari komitmen seorang muslimah.
Terkait
- Jihad
- Hakikat Iman
- Suara-Suara yang Diharamkan dan Diperbolehkan
- Tobat Nasuha dan Pemulihan Hubungan Sosial
- Siyasah Syar&
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana para ulama mendamaikan hadits "orang yang diratapi akan diazab" dengan prinsip bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain (QS. Al-An'am 6:164)?
- Apakah ada perbedaan hukum antara niyahah yang dilakukan sebagai tradisi budaya dengan yang dilakukan sebagai ungkapan duka yang spontan dan tidak terkontrol?
- Kapan batas antara tangisan yang alami dan niyahah yang terlarang secara tepat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النياحة وحركات الحزن المحرمة
- disiplin
- aqidah, fikih
- kategori
- perbuatan terlarang
- tag
- konsep, aqidah, fikih, niyahah, mayyit, jenazah