Tanya Salaf
Konsep · ID

Qur'ah dalam Penentuan Jabatan

Qur'ah (Undian) dalam Penentuan Jabatan ketika Kandidat Setara

Sumber: Majmu& Vol.23, p.774 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa undian (qur'ah) adalah sarana syar'i yang legitimate untuk menentukan pilihan ketika semua upaya penilaian manusiawi telah ditempuh dan hasilnya tetap seimbang.


Definisi

Qur'ah (القرعة) secara harfiah berarti "undian" atau "lotre" — sebuah mekanisme random yang digunakan untuk memilih antara dua atau lebih pilihan yang setara. Dalam konteks ini, qur'ah bukan tanda keputusasaan atau kelalaian, melainkan sebuah sarana syar'i terakhir setelah semua jalan penilaian rasional telah habis.


Kapan Qur'ah Digunakan?

Ibnu Taimiyah menetapkan kondisi yang sangat spesifik: qur'ah hanya digunakan ketika:

  1. Dua kandidat benar-benar setara dalam seluruh kriteria yang relevan
  2. Semua upaya penilaian sudah ditempuh secara serius dan menyeluruh
  3. Tidak mungkin diketahui mana yang lebih layak melalui cara penilaian manusiawi apapun
  4. Keputusan harus dibuat dan tidak bisa ditunda

Ini bukan jalan pintas. Qur'ah adalah penutup setelah semua upaya manusiawi habis, bukan pengganti usaha penilaian.


Preseden Sahabat: Sa'd bin Abu Waqqash di Al-Qadisiyyah

Contoh konkret yang dikutip Ibnu Taimiyah adalah dari masa Umar bin Khaththab — Sa'd bin Abu Waqqash, panglima perang dalam Pertempuran Al-Qadisiyyah (yang menaklukkan Persia), mengundi orang-orang dalam hal siapa yang akan beradzan.

Ini dilakukan berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang menegaskan betapa berharganya posisi muadzin:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا.

"Seandainya manusia mengetahui keutamaan di dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak menemukan jalan kecuali berundi untuk itu, niscaya mereka akan mengundi."

(HR. Al-Bukhari, Adzan, no. 615; Muslim, Shalat, no. 437/129 — muttafaq alayh)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri mengakui undian (istihaam) sebagai mekanisme yang sah untuk memperebutkan posisi yang bernilai tinggi.


Qur'ah sebagai Pemenuhan Amanah, Bukan Penghindaran Tanggung Jawab

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa setelah undian dilaksanakan sesuai prosedur yang benar:

Ini adalah prinsip penting: qur'ah bukan "melempar koin" secara sembarangan — ini adalah penyerahan keputusan kepada Allah setelah manusia telah mencurahkan kemampuannya.


Hubungan dengan Sistem Prioritas dalam Pengangkatan

Qur'ah hanya bekerja dalam lapisan terakhir dari sistem prioritas:

Lapisan 1: Kandidat dengan kualifikasi unggul jelas → langsung dipilih
Lapisan 2: Kandidat setara dalam kualifikasi utama → cek kriteria sekunder
Lapisan 3: Kandidat setara dalam semua kriteria → cek kondisi kontekstual
Lapisan 4: Masih setara setelah semua upaya → QURAHA

Lihat Syarat Imam Shalat dan Prioritasnya untuk contoh lengkap sistem prioritas dalam imamah shalat.


Qur'ah dalam Konteks Lain

Mekanisme qur'ah dalam fikih Islam tidak terbatas pada pengangkatan jabatan. Ia juga digunakan dalam:

Dalam semua konteks ini, prinsipnya sama: qur'ah adalah sarana syar'i untuk mengakhiri keseimbangan ketika metode manusiawi habis.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada contoh qur'ah dalam pengangkatan pejabat yang lebih signifikan dari sekadar muadzin — misalnya gubernur atau hakim — dalam sejarah Islam awal?
  2. Bagaimana para ulama fikih (khususnya mazhab Hanbali) mendefinisikan prosedur teknis qur'ah yang sah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القرعة في تولية المناصب عند التساوي
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, qurah