Tanya Salaf
Konsep · ID

Qira'ah Syadz sebagai Hujjah

Qira'ah Syadz sebagai Hujjah — Bacaan Al-Qur'an Tidak Mutawatir sebagai Dalil Hukum

Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah membahasnya dalam konteks jumlah susuan yang mengharamkan, dengan menukil ijma' dari Ibnu Abdil Barr.

Definisi

Qira'ah syadz adalah bacaan Al-Qur'an yang diriwayatkan secara sahih dari sahabat atau tabi'in, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Karena itu, bacaan tersebut tidak ditetapkan sebagai teks Al-Qur'an resmi.

Ijma' yang dinukil Ibnu Abdil Barr

Ulama bersepakat bahwa qira'ah syadz yang sahih dari sahabat dapat menjadi hujah dalam hukum fikih, walaupun tidak dapat ditetapkan sebagai teks mushaf resmi.

Dasar metodologis

Dalam fungsi sebagai hujah, qira'ah syadz diperlakukan sebagai khabar yang menafsirkan atau menjelaskan Al-Qur'an, bukan sebagai klaim bahwa ia merupakan teks Al-Qur'an. Hal ini dianalogikan dengan hadis ahad yang sahih: hadis itu dapat menjelaskan hukum ayat yang umum meskipun tidak mutawatir.

Penerapan pada radha'ah

Hadis Aisyah menyebut bahwa sepuluh kali susuan yang diketahui mula-mula mengharamkan, lalu dihapus menjadi lima kali. Bacaan yang memuat angka sepuluh tidak terdapat dalam mushaf Utsmani sehingga merupakan qira'ah syadz. Ia tetap dipakai sebagai khabar sahabat untuk menjelaskan bahwa hukum awalnya sepuluh, lalu menjadi lima. Lihat Jumlah Radha&.

Batas penggunaan

Qira'ah syadz menjadi hujah untuk hukum fikih saja. Ia tidak boleh dipakai untuk menetapkan teks Al-Qur'an resmi, dibaca dalam salat, atau dijadikan dasar akidah tentang teks Al-Qur'an.

Terkait

Jumlah Radha& · Usul At-Tafsir · Ijma&

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القراءة الشاذة حجة في الأحكام
disiplin
usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, usul fikih, quran, qiraat, hujjah