Qira'ah Syadz sebagai Hujjah
Qira'ah Syadz sebagai Hujjah — Bacaan Al-Qur'an Tidak Mutawatir sebagai Dalil Hukum
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah membahasnya dalam konteks jumlah susuan yang mengharamkan, dengan menukil ijma' dari Ibnu Abdil Barr.
Definisi
Qira'ah syadz adalah bacaan Al-Qur'an yang diriwayatkan secara sahih dari sahabat atau tabi'in, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Karena itu, bacaan tersebut tidak ditetapkan sebagai teks Al-Qur'an resmi.
Ijma' yang dinukil Ibnu Abdil Barr
Ulama bersepakat bahwa qira'ah syadz yang sahih dari sahabat dapat menjadi hujah dalam hukum fikih, walaupun tidak dapat ditetapkan sebagai teks mushaf resmi.
Dasar metodologis
Dalam fungsi sebagai hujah, qira'ah syadz diperlakukan sebagai khabar yang menafsirkan atau menjelaskan Al-Qur'an, bukan sebagai klaim bahwa ia merupakan teks Al-Qur'an. Hal ini dianalogikan dengan hadis ahad yang sahih: hadis itu dapat menjelaskan hukum ayat yang umum meskipun tidak mutawatir.
Penerapan pada radha'ah
Hadis Aisyah menyebut bahwa sepuluh kali susuan yang diketahui mula-mula mengharamkan, lalu dihapus menjadi lima kali. Bacaan yang memuat angka sepuluh tidak terdapat dalam mushaf Utsmani sehingga merupakan qira'ah syadz. Ia tetap dipakai sebagai khabar sahabat untuk menjelaskan bahwa hukum awalnya sepuluh, lalu menjadi lima. Lihat Jumlah Radha&.
Batas penggunaan
Qira'ah syadz menjadi hujah untuk hukum fikih saja. Ia tidak boleh dipakai untuk menetapkan teks Al-Qur'an resmi, dibaca dalam salat, atau dijadikan dasar akidah tentang teks Al-Qur'an.
Terkait
Jumlah Radha& · Usul At-Tafsir · Ijma&
Pertanyaan Terbuka
- Qira'ah syadz lain yang digunakan Ibnu Taimiyah dalam Majmu& belum diinventarisasi.
- Kriteria membedakan qira'ah syadz yang sahih dari qira'ah lemah memerlukan kajian lebih lanjut.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- القراءة الشاذة حجة في الأحكام
- disiplin
- usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih, quran, qiraat, hujjah