Mengucilkan Orang yang Meninggalkan Shalat dan Pelaku Bid'ah
Mengucilkan Orang yang Meninggalkan Shalat dan Pelaku Bid'ah
Definisi
Hajr (الهَجْر) dalam konteks ini adalah pengucilan sosial yang disyariatkan terhadap orang yang meninggalkan shalat, menampakkan bid'ah, atau melakukan kezaliman secara terang-terangan (mujahir). Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 685–686) menetapkan bahwa hajr dalam hukum Islam bukan satu hukum seragam — ia berbeda-beda sesuai kondisi pelaku, kondisi pelaksana, dan hasil yang dapat diharapkan.
Dua Macam Pengucilan yang Disyariatkan
Ibnu Taimiyah membedakan dua fungsi hajr yang tidak boleh dicampur:
Pertama — Hajr agar Pelaku Meninggalkan Perbuatannya
Tujuannya adalah islah (perbaikan): mengucilkan agar pelaku terdorong bertaubat dan meninggalkan kemungkaran. Dalilnya adalah dua ayat Al-Quran:
- QS. Al-Muzzammil [73]: 10 — Allah memerintahkan Nabi ﷺ untuk berpaling dari orang-orang yang mendustakan dengan cara yang baik (fahjurhum hajran jamiilan), menunjukkan bahwa hajr bisa berfungsi sebagai metode dakwah strategis.
- QS. An-Nisaa' [4]: 140 — Larangan duduk bersama orang yang mengejek ayat-ayat Allah kecuali mereka beralih kepada pembicaraan lain. Ini adalah bentuk hajr kolektif untuk mencegah keikutsertaan dalam kemungkaran.
Kedua — Hajr sebagai Ta'zir (Sanksi)
Tujuannya adalah hukuman yang memberikan efek jera. Contoh historis yang dikutip Ibnu Taimiyah:
- Nabi ﷺ mengucilkan tiga orang sahabat yang mangkir dari Perang Tabuk (Ka'ab bin Malik dan dua temannya) selama lima puluh hari.
- Umar bin Khaththab mengucilkan Shabigh bin Usal karena bid'ahnya dalam bertanya soal mutasyabihat Al-Quran.
Syarat dan Kaidah Hajr
Ibnu Taimiyah menetapkan sejumlah kaidah penting yang mengatur disyariatkan atau tidaknya hajr:
Kaidah utama: Hajr disyariatkan apabila dengannya tercapai kebaikan (terwujud ishlah, tercegah kemungkaran). Jika hajr justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari kemungkaran yang hendak dicegah, maka ia tidak disyariatkan.
Perbedaan kondisi dan kemampuan: Hukum orang yang mampu men-ta'zir pelaku dengan pengucilan berbeda dengan hukum yang tidak mampu. Nabi ﷺ di Makkah (sebelum memiliki kekuasaan) berbeda kondisinya dengan Nabi ﷺ di Madinah (setelah memiliki negara dan kewenangan). Ini menunjukkan bahwa hajr sebagai sanksi membutuhkan kapasitas pelaksana yang memadai.
Bagi yang tidak perlu dipergauli: Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tidak ada gunanya hajr terhadap orang yang memang tidak ada hubungan pergaulan dengannya. Hajr hanya bermakna apabila ada relasi sosial yang selama ini terjalin dan pengucilan akan benar-benar dirasakan dampaknya.
Status Orang yang Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat secara terang-terangan (taarik shalat) termasuk di antara mereka yang paling berhak mendapat hajr. Ibnu Taimiyah memposisikannya bersama ahlul bid'ah dan pelaku kezaliman yang menampakkan perbuatannya kepada khalayak. Lihat pembahasan terperinci di Shalat — Kedudukan dan Kewajiban.
Kaitan dengan Amar Makruf Nahi Mungkar
Hajr adalah salah satu instrumen nahi mungkar yang sifatnya bertingkat. Ia bukan pilihan pertama, melainkan bagian dari eskalasi pengingkaran ketika cara yang lebih lunak (nasihat lisan, pengajaran) tidak membuahkan hasil. Ibnu Taimiyah memposisikannya dalam kerangka yang luas: setiap tindakan harus ditimbang antara maslahat yang dihasilkan dan mafsadah yang mungkin timbul. Lihat Amar Makruf Nahi Mungkar.
Terkait
- Hajr
- Ta&
- Bid&
- Amar Makruf Nahi Mungkar
- Shalat — Kedudukan dan Kewajiban
- Ghibah dan Macam-Macam Motif yang Melatarinya
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada batasan waktu maksimal hajr yang ditetapkan para ulama (selain preseden 50 hari)?
- Bagaimana kaidah hajr diterapkan dalam konteks media sosial dan interaksi digital?
- Perlu pembacaan sumber bagian Majmu& yang membahas hajr Nabi ﷺ terhadap Ka'ab bin Malik secara terperinci.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- هَجْرُ تَارِكِ الصَّلَاةِ وَأَهْلِ الْبِدَعِ
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- hukum fikih / amar makruf nahi mungkar
- tag
- konsep, fikih, aqidah, amar-makruf