Tanya Salaf
Konsep · ID

Korelasi Dhaman dan Tasarruf

Korelasi Dhaman dan Tasarruf — Apakah Tanggung Jawab Mengikuti Hak Bertindak?

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menganalisis perdebatan metodologis antar madzhab: apakah dhaman (tanggung jawab atas kerugian barang) dan tasarruf (hak untuk bertindak atas barang) selalu berkorelasi, atau keduanya dapat berdiri sendiri-sendiri?


Pertanyaan Pokok

Dua posisi ulama dalam perdebatan ini:

| Posisi | Pendapat | Ulama | |--------|---------|-------| | Berkorelasi | Dhaman dan tasarruf selalu berjalan bersama — siapa yang menanggung risiko, dialah yang berhak bertindak; siapa yang berhak bertindak, dialah yang menanggung risiko | Syafi'i, Abu Hanifah, Hanbali belakangan | | Independen | Dhaman dan tasarruf dapat terpisah — barang bisa di bawah tanggung jawab penjual meski pembeli sudah punya hak tasarruf, dan sebaliknya | Hanbali awal (Al-Kharqi, berdasarkan ushul Imam Ahmad) |


Argumen Ibnu Taimiyah: Keduanya Independen

Ibnu Taimiyah menjadikan hadits buah-buahan yang tertimpa bencana sebagai dalil utama bahwa dhaman dan tasarruf dapat berpisah:

HR Muslim dari Jabir:

"Seandainya engkau menjual buah-buahan kepada saudaramu lalu ia terkena bencana alam, maka tidak halal bagimu mengambil pembayaran sedikit pun." (Shahih Muslim, Fadhail)

Analisis Ibnu Taimiyah:


Analogi dari Ijarah (Sewa)

Ibnu Taimiyah memperkuat dengan analogi sewa: jika seseorang menyewa kendaraan tapi pemilik belum menyerahkan kendaraan itu, penyewa punya hak atas manfaatnya (tasarruf) — tetapi dhaman atas kendaraan tetap pada pemilik sampai penyerahan terjadi.


Konsekuensi Praktis

Perbedaan posisi ini menghasilkan perbedaan hukum konkret:

| Situasi | Posisi Berkorelasi | Posisi Independen (Ibnu Taimiyah) | |---------|-------------------|------------------------| | Buah dijual di pohon, lalu terkena bencana sebelum dipanen | Kerugian pada pembeli (karena sudah punya tasarruf) | Kerugian pada penjual (dhaman belum berpindah) | | Barang diserahkan, tapi belum ada kesempatan untuk diterima | Risiko sudah pada pembeli | Risiko masih pada penjual sampai ada kesempatan penerimaan |


Hubungan dengan Prinsip Wad'ul Jawah

Prinsip independensi ini berkaitan erat dengan Wad& — pengurangan harga karena bencana alam. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar penjual mengurangi harga (bukan pembeli yang menanggung kerugian sendiri) — ini hanya masuk akal jika dhaman belum berpindah ke pembeli meski tasarruf sudah ada padanya.

Catatan manhaj: Posisi "keduanya independen" adalah riwayat dari Imam Ahmad yang dibela Al-Kharqi dan dikuatkan Ibnu Taimiyah. Posisi "keduanya berkorelasi" adalah pendapat Syafi'i dan Abu Hanifah dan merupakan posisi Hanbali belakangan. Ibnu Taimiyah menilai posisi pertama lebih kuat. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip independensi dhaman-tasarruf pada kontrak ijarah modern — misalnya sewa properti yang belum diserahkunci?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الضمان والتصرف
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, dhaman