Kedudukan Tafsir Sahabat
Kedudukan Tafsir Sahabat
Pengertian
Tafsir sahabat adalah riwayat penafsiran Al-Qur'an yang disampaikan para sahabat Nabi ﷺ. Masalah yang dibahas adalah apakah riwayat tersebut berstatus hadis marfu' yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ, musnad, atau mauquf yang hanya dinisbatkan kepada sahabat.
Pendapat ulama
Al-Hakim
Menurut Al-Hakim, tafsir sahabat yang menyaksikan turunnya wahyu berstatus musnad menurut standar Al-Bukhari dan Muslim.
Az-Zarkasyi
Az-Zarkasyi menyatakan bahwa tafsir sahabat memiliki kedudukan seperti hadis marfu' kepada Nabi ﷺ.
Ibnu Ash-Shalah
Ibnu Ash-Shalah memberi batasan. Tafsir sahabat yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat atau perkara yang tidak dapat dicapai melalui ijtihad berstatus marfu'. Jika tidak berkaitan dengan dua hal itu, statusnya mauquf.
Penjelasan Al-Hakim melalui As-Suyuthi
Tafsir sahabat berstatus marfu' jika berkaitan dengan sebab turunnya ayat atau perkara yang tidak dapat ditetapkan melalui ijtihad. Jika tidak, ia berstatus mauquf selama tidak dinisbatkan kepada Nabi ﷺ.
Dua pendapat yang menenangkan hati
Ibnu Taimiyah dalam Muqaddimah fi Ushul At-Tafsir menjelaskan bahwa ketika tafsir tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, rujukan berikutnya adalah pendapat sahabat karena mereka menyaksikan tanda dan keadaan khusus yang berkaitan dengan ayat serta memiliki pemahaman dan ilmu yang kuat.
Az-Zarkasyi menjelaskan bahwa tafsir berasal dari Nabi ﷺ, sahabat, dan tabi'in terkemuka. Jika tafsir itu didasarkan pada bahasa, para sahabat adalah ahlinya sehingga dapat dijadikan sandaran.
Jika pendapat sahabat berbeda, pendapat tersebut diupayakan untuk diselaraskan. Jika tidak mungkin, tafsir Ibnu Abbas didahulukan karena doa Nabi ﷺ agar Ibnu Abbas diberi pemahaman takwil.
Penerapan
- Tafsir sahabat yang menyaksikan turunnya wahyu: musnad atau marfu'.
- Tafsir yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat: marfu'.
- Tafsir yang tidak berkaitan dengan peristiwa wahyu atau perkara di luar jangkauan ijtihad: mauquf.
- Jika sahabat berbeda pendapat, upayakan penyelarasan; jika tidak mungkin, dahulukan tafsir Ibnu Abbas menurut Az-Zarkasyi.
Dasar dalil
- Nabi ﷺ diperintahkan menjelaskan wahyu kepada manusia, QS An-Nahl [16]: 44.
- Nabi ﷺ diutus untuk mengajarkan wahyu kepada kaum yang ummi, QS Al-Jumu'ah [62]: 2.
- Doa Nabi ﷺ untuk Ibnu Abbas agar diberi hikmah, takwil Al-Qur'an, dan pemahaman agama.
Terkait
- Tafsir Bil Ma&
- Ibnu Abbas
- Tafsir Ibnu Abbas
- Isra&
Pertanyaan Terbuka
- Batas antara tafsir sahabat yang mauquf dan marfu' masih memerlukan pembahasan lebih rinci dari Majmu& dan syarah Al-Hakim.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حكم تفسير الصحابة
- disiplin
- tafsir, ulumul-quran
- kategori
- kaidah ulumul Quran
- tag
- konsep, tafsir, ulumul-quran, sahabah