Tanya Salaf
Konsep · ID

Jumlah Susuan yang Membentuk Mahram

Jumlah Susuan yang Membentuk Mahram

Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah menyajikan tiga posisi ulama, menilai dalil masing-masing, dan menyimpulkan bahwa lima kali susuan adalah posisi yang paling masyhur dan paling kuat.

Tiga posisi ulama

Posisi pertama: lima kali susuan

Menurut pendapat yang masyhur dari Asy-Syafi'i dan Ahmad, lima kali atau lebih susuan yang terpisah diperlukan untuk menghasilkan keharaman.

Dalilnya adalah hadis Aisyah dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tentang sepuluh kali susuan yang kemudian dihapus dengan lima kali susuan. Hadis Muslim no. 1451/18–21 juga menyebutkan bahwa satu atau dua kali susuan tidak menyebabkan keharaman. Ibnu Taimiyah menilai posisi ini paling masyhur dan paling kuat dalilnya.

Posisi kedua: tiga kali susuan

Menurut satu riwayat dari Ahmad dan Abu Tsaur, tiga kali susuan sudah cukup untuk menghasilkan keharaman. Alasannya, tiga merupakan batas minimal sesuatu yang disebut banyak dalam bahasa Arab, dengan analogi pada penggunaan angka tiga dalam ibadah lain.

Posisi ketiga: satu kali susuan

Menurut Abu Hanifah dan Malik, satu kali susuan sudah cukup untuk menghasilkan keharaman. Dalilnya adalah Al-Qur'an yang menyebut ibu-ibu yang menyusui tanpa membatasi jumlah susuan, terutama QS An-Nisa' [4]: 23.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pendapat ini tidak mengabaikan hadis tentang lima kali susuan. Pengikut Malik dan Abu Hanifah memahami hadis tersebut sebagai kabar tentang perubahan bacaan Al-Qur'an, bukan penetapan hukum permanen. Ibnu Taimiyah menilai alasan ini lemah.

Definisi satu kali susuan

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa satu kali susuan adalah setiap kali bayi melepaskan payudara secara sukarela, bukan karena diganggu atau dialihkan. Lama menyusu dan jumlah air susu yang masuk bukan ukurannya. Jika bayi melepaskan payudara karena diganggu lalu menyusu kembali, itu dihitung sebagai dua kali susuan.

Catatan metodologis: qiraah syadz sebagai hujah

Hadis Aisyah menyebut sepuluh kali susuan yang kemudian dihapus dengan lima kali susuan. Ibnu Abdil Barr mendokumentasikan bahwa ayat tentang sepuluh susuan itu adalah qiraah syadz, yaitu bacaan yang tidak mutawatir. Bacaan tersebut tetap dapat menjadi hujah dalam hukum, meskipun bukan bagian dari teks Al-Qur'an. Lihat Qira&.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah para imam berbeda pendapat tentang susuan yang terjadi ketika bayi mengantuk atau tertidur?
  2. Bagaimana menghitung susuan jika air susu diperah lalu diberikan melalui botol?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
عَدَدُ الرَّضَعَاتِ المُحَرِّمَة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, radhaah