Hukum Gereja di Negeri Islam
Hukum Gereja di Negeri Islam
Sumber: Majmu& Jilid 24. Ibnu Taimiyah membagi hukum gereja di wilayah Islam berdasarkan cara wilayah tersebut masuk ke dalam kekuasaan Islam.
Tiga keadaan wilayah
1. Kota yang dibangun kaum muslimin
Menurut materi yang dibahas, ahlu dzimmah tidak boleh membangun gereja baru di kota yang dibangun kaum muslimin. Kufah, Basrah, dan Baghdad disebut sebagai contoh.
2. Wilayah yang ditaklukkan dengan kekuatan
Penguasa muslim memiliki kewenangan untuk meruntuhkan gereja yang telah ada. Pendapat yang dinisbatkan kepada Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits bin Sa'd, dan Ibnu Sa'd menyatakan bahwa tindakan itu dibolehkan, dengan perbedaan pendapat tentang kewajibannya.
3. Wilayah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai
Hukumnya mengikuti perjanjian. Jika perjanjian menetapkan gereja tetap ada, ketentuan itu berlaku. Jika tidak, berlaku ketentuan yang lebih ketat.
Klaim sejarah tentang Kairo
Ibnu Taimiyah membantah klaim bahwa gereja di Kairo telah ada sejak masa Umar bin Al-Khaththab. Menurut penjelasan yang dicatat, Kairo dibangun oleh Dinasti Fatimiyah lebih dari tiga abad setelah masa Umar, sedangkan kota yang ada pada masa Umar adalah Al-Fustat.
Simbol agama di ruang publik
Ibnu Taimiyah juga membahas larangan menampilkan syiar kekufuran secara terbuka di wilayah berpenduduk muslim, dengan menyebut hadis tentang dua kiblat, syarat Umar bagi ahlu dzimmah, dan pertimbangan perlindungan masyarakat muslim. Ia membedakan kebutuhan yang diakui, seperti keberadaan petani Yahudi di Khaibar, dari penampilan syiar terbuka yang terus-menerus.
Wakaf dan renovasi
Tanah wakaf milik kaum muslimin tidak boleh diwakafkan untuk tempat ibadah nonmuslim. Di wilayah yang ditaklukkan dengan kekuatan, renovasi gereja yang rusak dipandang seperti membangun gereja baru. Materi ini menyebut dua pendapat tentang sanksi bagi dzimmi yang merenovasi tanpa izin: pembatalan perjanjian atau hukuman tanpa pembatalan perjanjian.
Terkait
- Syarat Ahlu Dzimmah — Syarat-Syarat Umar
- Larangan Menzhalimi Ahlu Dzimmah
- Larangan Isti&
- Hukum Memutus Perkara di antara Kafir Dzimmi dan Mu&
- Siyasah Syar&
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana status gereja yang telah ada sebelum Islam dan dipertahankan melalui perjanjian damai?
- Bagaimana hukum ini dibahas dalam keadaan negara modern yang tidak memakai pembagian wilayah klasik?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أحكام الكنائس في بلاد الإسلام
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, dzimmah, gereja, kana'is