Tanya Salaf
Konsep · ID

Hisbah — Kaidah Hisbah

Hisbah — Kaidah Hisbah

Halaman ini merangkum pembukaan Kaidah Hisbah dari Majmu' Fatawa Jilid 23 halaman 404–516. Risalah tersebut membahas tujuan kekuasaan dalam Islam, makna ibadah, kewajiban amar makruf nahi mungkar, dan tugas muhtasib. Pendapat yang dicatat dinisbatkan kepada Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah.

Dasar hisbah

Tujuan seluruh kekuasaan dalam Islam adalah agar agama menjadi milik Allah dan kalimat Allah menjadi yang tertinggi. Dasar ini dijelaskan melalui QS Adz-Dzariyat [51]: 56, QS Al-Anbiya [21]: 25, QS An-Nahl [16]: 36, dan kisah dakwah para rasul kepada tauhid.

Ibadah berarti menaati Allah dan Rasul-Nya. Istilah al-birr, at-taqwa, al-hasanat, al-qurubat, al-baqiyat ash-shalihat, dan amal saleh memiliki hubungan dengan ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah, dengan perbedaan penekanan sesuai konteks ayat.

Jihad dan tujuan kekuasaan

QS Al-Anfal [8]: 39 menjadi dasar bahwa perang disyariatkan untuk menghilangkan fitnah dan menjadikan agama milik Allah. Hadis dari Abu Musa Al-Asy'ari menjelaskan bahwa orang yang berperang di jalan Allah adalah orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi. Keberanian, fanatisme, dan keinginan dipuji tidak menjadi ukuran jihad.

Manusia membutuhkan kerja sama dan kepemimpinan untuk mencapai maslahat dan menolak kerusakan. Pengangkatan pemimpin diwajibkan bahkan bagi tiga orang yang bepergian. Pemimpin yang adil termasuk makhluk yang paling dicintai Allah, sedangkan pemimpin yang zalim termasuk yang paling dibenci Allah.

Amar makruf nahi mungkar

Inti agama dan kekuasaan adalah memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. QS At-Taubah [9]: 71 menyebut orang beriman sebagai penolong satu sama lain yang melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Kewajiban ini menjadi fardhu kifayah secara umum dan menjadi kewajiban personal bagi orang yang melihat kemungkaran serta mampu mengubahnya.

Hisbah memiliki hubungan dengan QS Ali Imran [3]: 110 tentang umat terbaik. Keutamaan umat tidak hanya terkait pengakuan iman, tetapi juga pelaksanaan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang benar.

Bentuk kekuasaan

Berbagai lembaga memiliki fungsi yang berbeda tetapi melayani tujuan yang sama:

| Lembaga | Fungsi | |---|---| | Kekuasaan militer | Komando dan perlindungan umum | | Kepolisian | Penegakan ketertiban lokal | | Pengadilan | Menyelesaikan perkara berdasarkan bukti dan hukum | | Kekuasaan keuangan | Mengelola harta negara dan baitul mal | | Hisbah | Memerintahkan makruf yang ditinggalkan dan mencegah mungkar yang tampak |

Pejabat dapat berperan sebagai saksi yang harus jujur atau sebagai pemegang amanah yang harus adil. Pejabat ideal memiliki kekuatan dan amanah, tetapi kebutuhan jabatan menentukan sifat mana yang lebih ditekankan.

Muhtasib

Muhtasib adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengawasi kemungkaran publik dan makruf yang ditinggalkan secara terang. Ia harus jujur dalam laporan dan adil dalam keputusan. Muhtasib berbeda dari qadhi: qadhi memutus perkara di pengadilan berdasarkan proses pembuktian, sedangkan muhtasib bertindak terhadap kemungkaran yang tampak di ruang publik.

Tugas utama muhtasib adalah menegakkan shalat dan ibadah publik, lalu mengawasi pasar. Pengawasan pasar mencakup kecurangan barang, penimbunan, penetapan harga ketika dibutuhkan, pencegahan talaqqi al-rukban, ketepatan timbangan dan takaran, transaksi haram, serta kewajiban menjual barang penting dengan harga yang adil dalam keadaan tertentu.

Tiga tingkatan mengubah kemungkaran

Hadis Abu Sa'id Al-Khudri dalam Shahih Muslim menetapkan tiga tingkatan: mengubah dengan tangan jika memiliki wewenang, mengubah dengan lisan jika mampu menasihati, dan mengingkari dengan hati ketika tidak mampu melakukan dua tingkatan sebelumnya.

Muhtasib menjalankan tingkatan tangan dalam lingkup wewenangnya. Masyarakat umum menggunakan lisan atau hati sesuai kemampuan. Perubahan tidak boleh dilakukan jika menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kemungkaran awal.

Dua penyimpangan

Pertama adalah ghuluw: melakukan amar makruf tanpa wewenang, memakai cara keras ketika cara ringan mencukupi, atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Kedua adalah taqshir: melihat kemungkaran yang jelas tetapi tidak melakukan apa pun padahal memiliki kemampuan untuk menasihati atau mengingkarinya.

Jalan yang benar adalah bertindak sesuai tingkatan kemampuan, memakai cara paling ringan yang mencapai tujuan, dan menjaga agar hasilnya tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.

Maslahat dan mafsadat

Muhtasib hanya boleh bertindak ketika maslahat tindakannya lebih besar daripada mafsadat. Jika mencegah suatu kemungkaran menghasilkan kemungkaran yang lebih besar, tindakan tersebut ditinggalkan dan pengingkaran hati tetap dilakukan. Kemungkaran tersembunyi tidak boleh dicari melalui penyelidikan, sedangkan kemungkaran publik yang tampak wajib ditangani sesuai wewenang.

Hadis tentang perintah mengubah patung, tirai, dan anjing dijadikan dasar bahwa perubahan dilakukan dengan sarana yang paling ringan dan cukup, bukan dengan penghancuran yang berlebihan.

Hadis yang dirujuk

Sumber merujuk hadis tentang jihad untuk meninggikan kalimat Allah, pengangkatan pemimpin bagi tiga orang yang bepergian, keutamaan pemimpin yang adil, tiga tingkatan mengubah kemungkaran, amanah jabatan, khutbah hajat, dan kitab, mizan, serta hadid sebagai dasar kekuasaan yang menegakkan keadilan.

Terkait

Pertanyaan terbuka

  1. Batas yurisdiksi muhtasib dan qadhi perlu dibaca dari Siyasah Syar'iyyah secara lebih lengkap.
  2. Hubungan hisbah dengan lembaga hukum kontemporer dapat menjadi halaman perbandingan tersendiri setelah sumber tambahan tersedia.
  3. Literatur klasik khusus tentang hisbah belum tersedia dalam Raw.
  4. Lanjutan Jilid 23 halaman 516–835 membahas Siyasah Syar'iyyah, baitul mal, zakat, dan fai.

Catatan penelitian

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحسبة — كيدة الحسبة
disiplin
fikih, aqidah, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hisbah, amar-makruf-nahi-munkar, siyasah