Tanya Salaf
Konsep · ID

Hibah al-Musya'

Hibah al-Musya' — Menghibahkan Hak yang Belum Dibagi

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menyurvei posisi madzhab tentang kebolehan menghibahkan bagian dari properti yang masih dimiliki bersama (musya') dan belum dipartisi.


Masalah

Bila seseorang memiliki seperempat bagian dari sebuah tanah bersama — dan ia ingin menghibahkan bagiannya tersebut kepada orang lain — apakah hibah ini sah meski bagian tersebut belum dipisahkan secara fisik?


Posisi Para Madzhab

| Madzhab | Posisi | |---------|--------| | Malik | Boleh | | Syafi'i | Boleh | | Ahmad | Boleh | | Abu Hanifah | Tidak boleh |


Argumen Mayoritas (yang Ibnu Taimiyah ikuti)

Mayoritas — Malik, Syafi'i, dan Ahmad — membolehkan hibah musya' karena:

  1. Qabdh (serah-terima) dalam hibah musya' diperlakukan sama dengan qabdh dalam jual-beli hal yang sama. Bila jual-beli bagian yang belum dipartisi dianggap sah dengan qabdh yang bisa dilakukan secara formal atau dengan menyerahkan pengelolaan, maka hibah pun demikian.
  1. Ijma' atas barang yang tidak bisa dibagi: Untuk barang yang secara fisik tidak bisa dipartisi (seperti seekor hewan — seseorang menghibahkan separuhnya), semua ulama sepakat boleh. Maka yang bisa dibagi tapi belum pun lebih layak dibolehkan.

Argumen Abu Hanifah (yang ditolak Ibnu Taimiyah)

Abu Hanifah melarang karena qabdh yang sempurna (qabdh tamm) atas bagian musya' tidak mungkin dilakukan sebelum partisi. Tanpa qabdh, hibah tidak mengikat; dan bila tidak mengikat, hibah musya' tidak bisa diselesaikan.

Ibnu Taimiyah memilih mayoritas karena pendekatan mereka lebih konsisten dengan prinsip bahwa formalisme qabdh tidak boleh menghalangi transaksi yang secara substantif sudah sah.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah mensyaratkan penerima hibah musya' untuk memberitahu mitra kepemilikan yang lain, ataukah tidak perlu?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
هبة المشاع
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hibah, muamalat