Tanya Salaf
Konsep · ID

Harta Amanah dalam Kepailitan

Harta Amanah dalam Kepailitan — Status Barang Titipan pada Orang Pailit

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan secara ijma' bahwa harta amanah milik orang lain yang ada di tangan muflis tidak dapat dibagi kepada krediturnya.


Kaidah Utama

"Harta amanah milik seseorang yang kebetulan berada di tangan orang pailit tetap menjadi milik pemiliknya — tidak dapat didistribusikan kepada kreditur si pailit."

Ibnu Taimiyah menyatakan ini sebagai ijma' kaum Muslimin — tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang prinsip ini.


Contoh Kasus

Kain yang diserahkan kepada penenun:

Seorang pemilik kain menitipkan kainnya kepada penenun untuk ditenun. Penenun tersebut kemudian dinyatakan pailit (muflis) sebelum penenun sempat mengembalikan kain atau imbalan jasanya.

Rulings Ibnu Taimiyah:


Prinsip Dasar

Ibnu Taimiyah menegaskan:

"Utang yang ada dalam zimmah (tanggungan personal) seseorang tidak dapat dilunasi dari harta milik orang lain."

Artinya: kreditur hanya dapat menagih dari harta pribadi si pailit — bukan dari amanah yang kebetulan berada di tangannya.


Prosedur Klaim

Jika ada beberapa pihak yang mengklaim barang yang sama dari harta si pailit:

| Situasi | Prosedur | |---|---| | Satu pihak mengklaim amanah | Cukup dengan saksi + sumpah | | Dua pihak mengklaim barang yang sama | Pembuktian, dan jika bukti berimbang → undi (qur'ah) dengan disertai sumpah |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah prinsip ini berlaku untuk barang yang telah berubah bentuk di tangan penenun — misalnya benang yang sudah dijadikan kain?
  2. Bagaimana jika penenun/pengrajin telah menambahkan nilai kepada barang amanah — apakah ia berhak atas imbalan kerjanya dari harta kepailitan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الْأَمَانَاتُ فِي مَالِ الْمُفْلِس
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, amanah, muflis