Hak Istri yang Ditalak Ba'in Selama Idah
Hak Istri yang Ditalak Ba'in Selama Idah
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah menyajikan perbedaan pendapat sahabat dan ulama tentang nafkah serta tempat tinggal bagi istri yang menerima talak ba'in, termasuk talak tiga, selama masa idah.
Masalah
Apakah istri yang ditalak ba'in, terutama talak ketiga, berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya selama masa idah?
Dua posisi utama
Posisi pertama: tidak ada nafkah dan tempat tinggal
Dalilnya adalah hadis Fathimah binti Qais: “Tidak ada nafkah dan tempat tinggal bagimu.” Nabi ﷺ menyampaikan hal ini ketika Fathimah meminta fatwa tentang talak tiga yang diterimanya.
Pendukung posisi ini antara lain Ahmad bin Hanbal, ahli fikih hadis, Ibnu Abbas, dan Jabir bin Abdullah.
Posisi kedua: ada tempat tinggal tanpa nafkah
Dalilnya adalah QS Ath-Thalaq [65]: 1:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.”
Umar bin Al-Khaththab berpendapat bahwa ayat ini memberi tempat tinggal kepada semua istri yang ditalak. Ia tidak menjadikan hadis Fathimah sebagai dasar karena meragukan ketepatan periwayatannya.
Posisi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah cenderung kepada posisi pertama, yaitu mengikuti hadis Fathimah binti Qais.
- Hadis Fathimah sahih dan lebih khusus daripada ayat yang bersifat umum.
- Ibnu Abbas dan Jabir termasuk ulama hadis yang tepercaya dan menerima hadis tersebut.
- Umar tidak menolak hadis itu karena kelemahannya, tetapi karena meragukan daya ingat Fathimah. Keraguan tersebut tidak mengalahkan hadis yang diriwayatkan.
Pengecualian: istri hamil
Jika istri yang ditalak ba'in sedang hamil, ia berhak mendapatkan nafkah sampai melahirkan berdasarkan QS Ath-Thalaq [65]: 6. Nafkah ini adalah nafkah kehamilan, bukan nafkah pernikahan biasa. Lihat Nafkah Kehamilan.
Ringkasan
| Keadaan istri | Nafkah | Tempat tinggal | |---|---|---| | Talak raj'i | Wajib | Wajib | | Talak ba'in, tidak hamil | Menurut Ibnu Taimiyah: tidak ada | Menurut Ibnu Taimiyah: tidak ada | | Talak ba'in, hamil | Wajib sampai melahirkan | Perlu dibahas |
Catatan manhaj: Ini adalah perbedaan pendapat yang diakui di antara sahabat, terutama antara Umar di satu sisi dan Ibnu Abbas serta Jabir di sisi lain. Ibnu Taimiyah menguatkan posisi hadis Fathimah binti Qais. Catatan ini bukan fatwa untuk perkara personal.
Terkait
- Talak Ba& — jenis talak ba'in.
- Nafkah Kehamilan — nafkah yang tetap berlaku ketika pernikahan berakhir.
- Talak Thalathah — konteks talak ba'in kubra.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah istri yang melakukan khulu' juga tidak mendapat nafkah idah?
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika mantan suami mengusir istri yang ditalak ba'in dari rumah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حُقُوقُ المُطَلَّقَةِ البَائِن
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nafkah, bain, iddah