Tanya Salaf
Konsep · ID

Ghina' (Nyanyian)

Ghina' (Nyanyian) — Ijma' Keharaman dan Kebatilan Upahnya

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan konsensus empat madhhab atas keharaman ghina' (nyanyian/lagu dengan syair), membantah argumen permisif berdasarkan hadith gembala, dan menyatakan bahwa upah penyanyi adalah batil (void) berdasarkan ijma'.


Definisi

Ghina' (الغناء) dalam konteks ini adalah nyanyian yang disertai syair — terutama syair cinta, syahwat, atau hal-hal yang melalaikan. Ibnu Taimiyah membedakan dari suara biasa, syair perjuangan, atau bacaan Quran yang berirama.


Posisi Ijma': Empat Madhhab Sepakat Haram

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa keharaman ghina' adalah posisi yang disepakati oleh empat madhhab besar — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Ibnu Mundzir meriwayatkan bahwa seluruh ulama yang tercatat pendapatnya sepakat bahwa upah penyanyi (al-mukhannats) dan upah ratapan (an-na'iha) adalah batil (void).


Lima Poin Bantahan Ibnu Taimiyah terhadap Hadith Gembala dengan Seruling

Sebagian ulama yang membolehkan ghina' bersandar pada riwayat bahwa Nabi ﷺ melewati gembala yang memainkan seruling lalu hanya menutup telinganya tanpa memerintahkan berhenti. Ibnu Taimiyah membantah argumen ini dengan lima poin:

  1. Yang dilarang adalah al-istima' (mendengarkan dengan sengaja), bukan as-sama' (mendengar tanpa sengaja/kebetulan). Nabi menutup telinga menunjukkan beliau menghindari istima', yang merupakan kewajiban menghindari.
  1. Tindakan menutup telinga itu sendiri adalah dalil, bahwa menghindari lebih utama — bahkan jika diandaikan tidak haram sekalipun.
  1. Kemungkinan sahabat yang hadir belum baligh saat itu, sehingga hukum tidak serta-merta berlaku kepadanya.
  1. Seruling gembala (nay) berbeda secara kategoris dari ghina' yang menjadi obyek diskusi: gembala memainkan seruling sederhana di padang, bukan menyanyikan syair cinta dengan pementasan.
  1. Ibnu Mundzir meriwayatkan ijma' bahwa seluruh ulama yang tercatat sepakat upah penyanyi dan peratap adalah batil — ini mengalahkan interpretasi permisif dari satu riwayat.

Imam Asy-Syafi'i tentang Ghina' dan Taghbir

Ibnu Taimiyah mengutip posisi Imam Asy-Syafi'i:

⚠️ Catatan manhaj: Beberapa ulama kontemporer membedakan antara nyanyian tanpa alat musik dan dengan alat musik, atau antara konten syair yang baik dan buruk. Ibnu Taimiyah tidak membuat pembedaan ini sebagai faktor penentu kehalalan — baginya ghina' secara kategoris terlarang. Posisi ini sesuai dengan manhaj Salafi. Lihat Suara-Suara yang Diharamkan dan Diperbolehkan untuk elaborasi lebih lanjut.


Implikasi Fiqh: Upah Penyanyi Adalah Batil

Karena ghina' adalah haram, maka akad mengupah penyanyi adalah batil — tidak mengikat dan tidak menghasilkan hak apapun. Ini adalah aplikasi dari prinsip Ijarah lil-Ma&: hukum ijarah mengikuti hukum perbuatan yang dikontrakkan. Jika perbuatannya haram, ijarahnya batil.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas perbedaan antara ghina' yang hanya didengarkan sendiri vs. ghina' yang dipentaskan di depan umum — apakah ada gradasi hukumnya?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai syair yang dikumandangkan (tanpa melodi) dibandingkan syair yang dinyanyikan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الغناء
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, ghina, nyanyian