Tanya Salaf
Konsep · ID

Etika Perang dan Keadilan dalam Pertempuran

Definisi

Adab al-Qital (آداب القتال) adalah seperangkat aturan etis dan hukum (ahkam) yang ditetapkan syariat Islam untuk mengatur cara berperang. Islam tidak hanya menetapkan kapan jihad boleh atau wajib dilakukan, tetapi juga dengan sangat rinci menetapkan bagaimana ia dilaksanakan — karena keadilan ('adl) dan kebajikan (iḥsān) adalah dua prinsip yang tidak terputus dari jihad itu sendiri.

Ibnu Taimiyah (rahimahullah) menghimpun dalil-dalil tentang adab perang dari Al-Qur'an dan Sunnah, menegaskan bahwa kemenangan yang diraih dengan cara yang batil bukanlah kemenangan yang diberkahi.

Prinsip Ihsan dalam Membunuh

Allah menetapkan ihsan (kebajikan, kesempurnaan cara) atas segala sesuatu — termasuk dalam situasi membunuh:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبِيحَةَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Sesungguhnya Allah menetapkan kebajikan atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh maka membunuhlah dengan cara membunuh yang baik, dan apabila kalian menyembelih maka menyembelihlah dengan cara penyembelihan yang baik. Dan hendaklah seseorang kalian menajamkan mata pedangnya, dan membuat nyaman sembelihannya." — HR. Muslim (Buruan dan Sembelihan, 955/57), dari Syaddad bin Aus — Sahih

Prinsip ihsan ini mengandung makna: membunuh harus dilakukan dengan cara yang paling cepat dan paling tidak menyiksa, bukan dengan kekejaman atau penyiksaan.

Larangan-Larangan Pokok dalam Perang

1. Larangan Mencincang Mayat (Mutslah)

Mencincang mayat musuh setelah terbunuh adalah haram, meskipun musuh itu zalim. Islam menetapkan martabat bahkan bagi jasad yang telah meninggal. Ini selaras dengan prinsip bahwa permusuhan tidak membenarkan pelampauan batas.

2. Larangan Berkhianat (Ghadr)

Pengkhianatan terhadap perjanjian atau jaminan keamanan yang telah diberikan adalah haram secara mutlak. Orang yang diberikan jaminan aman (aman) tidak boleh diserang. Perjanjian damai (mu'ahadah) harus ditepati selama pihak lain menepatinya.

3. Larangan Membunuh Anak-Anak

لَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا

"Janganlah kalian mencincang mayat, jangan pula berkhianat, dan jangan pula membunuh anak-anak." — HR. At-Tirmidzi (Diyat, 1408), dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya — Hasan Shahih (At-Tirmidzi)

Tiga larangan ini disebut bersama karena ketiganya mencerminkan prinsip yang sama: perang bukan lisensi untuk melampaui batas.

Keadilan terhadap Musuh

Al-Qur'an secara eksplisit memerintahkan keadilan bahkan dalam konteks permusuhan:

"Janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

— (QS. Al-Maidah [5]: 8)

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas."

— (QS. Al-Baqarah [2]: 190)

Keadilan ini bukan sekadar himbauan moral; ia adalah kewajiban hukum yang membatasi cara berperang.

Larangan Kesombongan dalam Penampilan Prajurit

Ibnu Taimiyah juga mencatat bahwa Nabi ﷺ melarang hal-hal yang mencerminkan kesombongan (kibr) bagi prajurit: mengenakan sutera, bercincin emas, minum dengan bejana emas atau perak, dan memanjangkan pakaian dengan cara yang sombong. Larangan ini bukan sekadar soal penampilan, tetapi tentang karakter batin prajurit — kesombongan bertentangan dengan semangat jihad yang tulus untuk Allah.

Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS. An-Nisaa' [4]: 36)

Tiga Kualitas Inti Prajurit Muslim

Ibnu Taimiyah merangkum bahwa prajurit muslim yang ideal memiliki tiga kualitas:

  1. Keberanian (syajā'ah) — berani menghadapi musuh tanpa pengecut
  2. Kemurahan (sakha') — tidak kikir dalam mengorbankan harta dan jiwa di jalan Allah
  3. Kesabaran (ṣabr) — menahan diri dari syahwat yang melemahkan dan dari pelampauan batas

Catatan manhaj: Hadits "Sesungguhnya orang yang paling bersih dalam membunuh adalah ahli iman" (HR. Abu Daud 2666, dari Abdullah bin Mas'ud) dinilai dha'if oleh Al-Albani sebagaimana dicatat dalam catatan editor Pustaka Azzam. Ibnu Taimiyah menggunakannya dalam argumennya, namun maknanya didukung oleh dalil-dalil lain yang lebih kuat seperti hadits ihsan di atas. Tidak layak dijadikan hujjah mandiri. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
آداب القتال والعدل في الحرب
disiplin
fikih, siyasah
kategori
adab jihad
tag
konsep, fikih, jihad, adab, perang, keadilan