Dzikir Sirr
Dzikir Sirr — Keutamaan Dzikir dengan Suara Pelan
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa dzikir dan doa pada waktu-waktu tertentu — khususnya antara Subuh dan terbit matahari — lebih utama dilakukan dengan suara pelan (sirr / khafiyy) dibandingkan dengan keras (jahr).
Dalil Utama
QS Al-A'raaf [7]: 205:
"وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ"
"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang."
Ibnu Taimiyah menggunakan ayat ini sebagai dalil utama bahwa dzikir — khususnya di waktu pagi dan petang — disyariatkan dilakukan dengan suara yang tidak keras, penuh tawadhu' dan khasyah.
HR Ahmad (4/402): Nabi ﷺ menegur para sahabat yang mengeraskan suara dalam berdzikir — menunjukkan bahwa suara keras dalam dzikir bukan sesuatu yang dianjurkan secara umum.
HR Ahmad (1/172, 180, 187) dan Ibnu Hibban (2323):
"Khayru al-dzikri al-khafiyyu; wa khayru al-rizqi mā kafā"
"Sebaik-baik dzikir adalah yang pelan; dan sebaik-baik rezeki adalah yang mencukupi."
Penerapan dalam Konteks Wakaf
Ibnu Taimiyah membahas ini dalam konteks syarat wakaf yang mewajibkan penerima manfaat melakukan dzikir berjama'ah setelah Subuh. Pertanyaannya: apakah syarat pewakaf yang mensyaratkan dzikir sirr (pelan) valid?
Jawab Ibnu Taimiyah: Ya, valid dan bahkan lebih sesuai dengan sunnah. Karena dzikir sirr memang lebih utama pada waktu tersebut, maka syarat pewakaf yang mensyaratkan dzikir sirr justru sejalan dengan sunnah.
Bukan Aturan Mutlak
Ibnu Taimiyah tidak menetapkan ini sebagai larangan mutlak atas dzikir keras. Ada konteks di mana dzikir keras diperbolehkan atau bahkan dianjurkan:
- Adzan dan iqamah
- Takbir dalam shalat yang disyariatkan dikeraskan
- Dzikir yang memang disyariatkan keras (seperti talbiyah dalam haji)
Yang dimaksud Ibnu Taimiyah adalah: di luar konteks-konteks yang memang memiliki dalil khusus untuk dikeraskan, dzikir umum — khususnya waktu pagi dan petang — lebih utama secara pelan.
Hikmah Dzikir Pelan
Ibnu Taimiyah mengisyaratkan beberapa hikmah:
- Lebih mendekatkan hati kepada Allah (fi nafsihi) — dzikir dalam hati menjaga keikhlasan
- Mengandung rasa takut (khifah) dan tawadhu' (tadharru') yang lebih murni
- Tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah atau beristirahat
Terkait
- Syarat Wakaf - Tiga Kategori — syarat dzikir sirr dari pewakaf adalah syarat taqarrub yang mengikat
- Keharusan Mengikuti Syarat Pewakaf — nazhir wajib menjalankan syarat ini
Pertanyaan Terbuka
- Apakah posisi Ibnu Taimiyah tentang dzikir sirr berlaku untuk majelis dzikir berjama'ah secara umum, atau hanya untuk dzikir individual setelah shalat?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang tradisi dzikir keras berjama'ah (hadrah) yang umum di kalangan sufi — apakah ini termasuk dalam kategori makruh atau dibolehkan dengan syarat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الذِّكْرُ الخَفِيّ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, dzikir, ibadah