Al-Ma'un
Al-Ma'un (Kewajiban Meminjamkan Barang Berguna)
Definisi
Al-Ma'un (الماعون) merujuk pada barang-barang bermanfaat yang dimiliki seseorang dan dibutuhkan oleh orang lain secara mendesak — seperti ember, periuk, kapak, kendaraan, dan tempat tinggal. Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Vol.23 (pp. 465–469) menetapkan bahwa pemilik wajib meminjamkannya jika ia tidak sedang membutuhkannya sendiri.
Dalil Al-Qur'an
QS. Al-Maa'uun [107]: 4–7
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ۞ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ۞ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ ۞ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat ria. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna."
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه mendefinisikan ma'un sebagai: meminjamkan ember, periuk, dan kapak. Ayat ini menunjukkan bahwa menahan barang berguna dari orang yang membutuhkan adalah tercela secara Qur'ani.
Dalil Hadith
Hak Kuda — Obligasi Manfaat atas Milik Pribadi
هِيَ مَا لِرَجُلٍ أَجْرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ. فَأَمَّا الَّذِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنِّيًا وَتَعَفُّفًا، وَلَمْ يَنْسَ حَقَّ اللهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا ظُهُورِهَا
"Dia bisa menjadi pahala bagi seseorang... dan tidak lupa akan hak Allah pada leher dan punggungnya."
(Muttafaq alayh: HR. Al-Bukhari, Berpegang Teguh, 7356; Muslim, Zakat, 987/24; dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Hak Unta — Meminjamkan Ember dan Menggunakan Pejantan
مِنْ حَقِّ الْإِبِلِ إِعَارَةُ دَلْوِهَا وَإِضْرَابُ فَحْلِهَا
"Di antara hak unta adalah dipinjamkan embernya dan disewakan pejantannya."
(HR. Muslim, Zakat, 988/27–28; dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — sahih, Muslim saja)
⚠ Catatan: Meski penggunaan pejantan unta wajib dipinjamkan (gratis), mengambil bayaran atasnya dilarang — HR. Al-Bukhari, Penyewaan, 2284; dari Ibnu Umar. Ini memperkenalkan perbedaan: manfaat wajib ≠ hak mengkomersilkannya.
Hak Tetangga — Menyandaran Kayu di Dinding
لَا يَمْنَعَنَّ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ
"Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya menyandarkan kayu pada dindingnya."
(Muttafaq alayh: HR. Al-Bukhari, Kezhaliman, 2463; Muslim, Pengairan, 1609/136; dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Ini memperluas prinsip manfaat wajib ke properti tidak bergerak ('iqar).
Dua Jenis Manfaat Wajib
Ibnu Taimiyah membedakan:
| Jenis | Basis | Contoh | |---|---|---| | Berbasis hak milik | Pemilik harta wajib memberikan manfaat tertentu dari hartanya | Kuda untuk berkendara, unta untuk air, pejantan untuk peternakan | | Berbasis kebutuhan | Siapapun yang memiliki sesuatu yang orang lain butuh mendesak wajib menyediakannya | Pinjaman peralatan, izin kayu di dinding |
Dalil Tambahan — Kewajiban Memberikan Kesaksian dan Menulis
QS. Al-Baqarah [2]: 282
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
"Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil."
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ
"Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya."
Prinsip yang sama berlaku: kapasitas seseorang (kesaksian, keahlian menulis, ilmu) yang dibutuhkan komunitas tidak boleh ditahan.
Di Wiki Ini
Sumber: Majmu& Vol.23, pp. 465–469 (pembacaan sumber: 2026-07-11)
Lihat juga: Hak Allah dan Hak Manusia — landasan usuli dari prinsip ini; Hisbah — penegakan kewajiban manfaat publik
Pertanyaan Terbuka
- Apakah kewajiban al-ma'un berlaku juga untuk harta yang dibutuhkan secara tidak langsung (seperti lahan pertanian, alat produksi)?
- Bagaimana batas kewajiban ini — sampai berapa lama seseorang wajib meminjamkan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الماعون
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih / hak milik / kewajiban komunal
- tag
- konsep, fikih, muamalat