Tanya Salaf
Konsep · ID

Akad dan Transaksi yang Dilarang

Akad dan Transaksi yang Dilarang

Pengertian

Akad terlarang adalah jual beli dan kontrak yang dilarang syariat karena mengandung riba, gharar berlebih, penipuan, kezaliman, atau rekayasa untuk menghindari larangan. Ibnu Taimiyah membahasnya dalam Majmu& Jilid 23 halaman 416–440.

Kategori utama

1. Riba

Riba nasi'ah adalah tambahan karena penundaan. Riba fadhl adalah pertukaran barang ribawi sejenis dengan ukuran berbeda. Bentuk dua pihak dan tiga pihak juga dapat menjadi riba ketika akad jual beli hanya menjadi selubung bagi tambahan pinjaman.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275)

2. Gharar dan maisir

Jual beli dengan objek, ukuran, atau kemampuan penyerahan yang tidak jelas mengandung gharar. Jual beli mulamasah dan munabadzah menjadi contoh. Maisir adalah transaksi yang hasilnya bergantung pada keberuntungan tanpa produksi nyata.

3. Manipulasi pasar

Nasy adalah menaikkan tawaran di lelang tanpa niat membeli. Menjual barang yang belum dimiliki juga dilarang, kecuali akad salam yang memenuhi syarat. Bay' hadir li-bad, talaqqi ar-rukban, dan ihtikar merusak keadilan pasar.

4. Akad yang digabungkan

Pinjaman dan jual beli tidak boleh digabungkan karena pinjaman dapat memberi manfaat yang mengubah harga. Dua transaksi dalam satu akad juga dilarang jika menghasilkan ketidakjelasan atau riba.

5. Hilah

Semua rekayasa untuk menghindari larangan syariat haram. Jual beli 'inah, tawarruq terorganisir, dan pernikahan tahlil yang direkayasa termasuk contoh yang dibahas.

Prinsip umum

Akad yang mengandung kezaliman, penipuan, atau rekayasa untuk menghindari larangan Allah adalah haram dan batal, apa pun namanya atau bentuk luarnya.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana membedakan gharar ringan yang dimaafkan dari gharar berat yang dilarang?
  2. Apa saja barang ribawi yang disepakati dalam koleksi Raw?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
العقود المحرمة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih / muamalat
tag
konsep, fikih, muamalat