Tanya Salaf
Konsep · ID

Akad bil-Mu'athah

Akad bil-Mu'athah — بَيْعُ الْمُعَاطَاةِ

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menolak persyaratan Syafi'i bahwa jual-beli harus memiliki ijab-qabul (sighat) verbal, dan menegaskan bahwa transaksi yang diakui masyarakat sebagai jual-beli adalah jual-beli yang sah, tanpa memerlukan formula kata-kata tertentu.


Definisi

Bay' al-mu'atah (بَيْعُ الْمُعَاطَاةِ) — harfiah: "jual-beli melalui pemberian/penyerahan" — adalah akad jual-beli yang terjadi melalui tindakan saling menyerahkan (barang diberikan, uang diterima) tanpa mengucapkan formula ijab-qabul secara verbal.

Contoh paling umum: membeli sesuatu di toko dengan menyerahkan uang dan mengambil barang — tanpa penjual mengucapkan "Saya jual ini kepadamu" dan pembeli mengucapkan "Saya beli."


Dua Posisi Utama

| Posisi | Pendukung | Substansi | |--------|-----------|-----------| | Perlu sighat verbal | Syafi'i (masyhur) | Jual-beli harus dengan ijab-qabul lisan; tanpa itu akad tidak sah. Alasan: konsensus diperlukan dan hanya verbal yang dapat membuktikannya. | | Mu'atah sah | Malik (untuk semua nilai), Abu Hanifah (untuk nilai kecil), Ahmad (posisi kuat dalam madhhab) | Apapun yang masyarakat kenali sebagai jual-beli adalah jual-beli yang sah. |

Posisi Ibnu Taimiyah: Mu'atah adalah sah — mengikuti Malik, Abu Hanifah (dengan perluasan ke semua nilai), dan posisi kuat dalam Ahmad.


Argumen Ibnu Taimiyah

1. Al-Quran dan Sunnah Tidak Menentukan Bentuk

QS An-Nisa' [4]:29:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"...kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

Ayat ini menyebut tijarah 'an taradhin (perniagaan atas dasar saling rela) tanpa menentukan bentuk verbalnya. Tidak ada nash yang mensyaratkan formula ijab-qabul lisan.

2. Definisi "Bay'" dan "Tijarah" Dikembalikan kepada 'Urf

Syariat menggunakan kata bay' dan tijarah tanpa mendefinisikan bentuk formalnya. Ketika syariat tidak mendefinisikan, definisi dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan masyarakat): apa yang masyarakat sebut sebagai jual-beli adalah jual-beli.

3. Praktik Seluruh Zaman

Manusia sepanjang sejarah telah bertransaksi tanpa formula verbal dan menganggapnya sebagai jual-beli yang sah. Tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ atau para sahabat mensyaratkan formula verbal dalam transaksi sehari-hari mereka.


Kritik terhadap Posisi Syafi'i

Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa syarat sighat verbal dalam madhhab Syafi'i adalah contoh dari mendefinisikan istilah syar'i padahal tidak ada definisi dari syara'. Ketika tidak ada definisi yang diwahyukan, mengapa mendefinisikan dengan cara tertentu? Ini adalah jenis pembatasan yang tidak memiliki sandaran nash.


Implikasi Praktis

  1. Transaksi modern: seluruh transaksi kartu kredit, e-commerce, dan point-of-sale yang tidak melibatkan kata-kata verbal adalah sah menurut pandangan ini.
  2. Penerimaan diam-diam: jika seseorang memasukkan barang ke dalam tas pembeli dan pembeli membayar tanpa kata-kata, akad sah.
  3. Batas: mu'atah memerlukan tindakan yang jelas — sekadar niat batin tanpa tindakan tidak membentuk akad.

⚠️ Catatan manhaj: Ulama madhhab Syafi'i konsisten mensyaratkan sighat verbal untuk sahnya akad, berdasarkan analogi dengan akad nikah yang memerlukan sighat. Ibnu Taimiyah menolak analogi ini — nikah memiliki syarat formal khusus karena syari' menentukan demikian; jual-beli tidak memiliki ketentuan serupa. (Flagged; bukan fatwa.)


Terkait


Perluasan ke Hibah dan Ijarah (Vol.26)

Ibnu Taimiyah dalam Vol.26 menegaskan bahwa prinsip mu'atah berlaku tidak hanya untuk jual-beli (bai') tetapi juga untuk:

Ibnu Taimiyah berargumen: Al-Qur'an menggunakan kata bai', ijarah, dan 'ata' (pemberian) sebagai istilah tidak terbatas (mutlaq) — artinya bentuk-bentuknya ditentukan oleh kebiasaan ('urf), dan apa pun yang masyarakat perlakukan sebagai jual-beli, sewa, atau hibah adalah akad yang sah.

Ini memperluas signifikansi mu'atah dari sekadar aturan jual-beli ke teori umum tentang validitas akad: kontrak tidak bergantung pada formula, melainkan pada kehendak yang jelas (iradat al-mutakaqidain) yang dapat dipahami dari konteks dan kebiasaan.


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah mu'atah berlaku untuk akad yang memiliki implikasi jangka panjang seperti ijarah multi-tahun — atau hanya untuk transaksi spot?
  2. Bagaimana mu'atah berinteraksi dengan sengketa hukum di mana tidak ada bukti verbal dari akad?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
بَيْعُ الْمُعَاطَاةِ
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad